
indonesiaforward.net — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah progresif dalam penataan regulasi pertambangan dengan menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan status hukum ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, diikuti dengan penahanan tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini berbasis pada data investigasi mengenai aktivitas tambang yang berjalan tanpa izin sah selama periode 2016 hingga 2025.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan aturan di sektor mineral dan batubara. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujar Syarief Sulaeman dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tunduk pada prinsip tata kelola yang baik. Hal ini merespons temuan adanya operasional tambang yang tetap berjalan meski izin PKP2B telah dicabut oleh Kementerian ESDM pada 19 Oktober 2017.
Optimalisasi Penerimaan Negara dan Audit BPKP
Data penyidikan menunjukkan bahwa PT AKT terus melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama delapan tahun terakhir. Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa tindakan ini merugikan perekonomian negara karena dilakukan secara melawan hukum.
Kejaksaan Agung kini berkolaborasi dengan tim auditor BPKP untuk menghitung total kerugian negara dari aktivitas komersial tidak sah tersebut. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” tegas Syarief Sulaeman.
Penegakan Denda Administratif dan Kepastian Regulasi
Selain proses pidana, pemerintah melalui Satgas PKH tetap menjalankan fungsi manajerial dengan menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun. Upaya penagihan ini berjalan beriringan dengan penyidikan tindak pidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian aset negara.
Samin Tan kini disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP terkait korupsi pengelolaan tambang. Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum transformasi bagi industri ekstraktif Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pada data yang valid.
Integrasi antara penegakan hukum pidana dan kepatuhan administratif merupakan kunci utama dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan publik di sektor tambang akan ditindak secara tegas demi kepentingan pembangunan nasional. ***
