
indonesiaforward.net — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Kamis (30/4/2026). Putusan ini menjadi sorotan dalam tata kelola kebijakan publik lantaran mengungkap kegagalan perencanaan proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp 2,18 triliun yang tidak berbasis pada data kebutuhan riil di lapangan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2020–2022 dilakukan tanpa melalui survei pasar yang akuntabel. Hal ini menyebabkan terjadinya inefisiensi anggaran secara masif dan ketidaktepatan sasaran distribusi perangkat, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang minim akses internet.
Majelis hakim menekankan bahwa pemerintah mengabaikan rekam jejak kegagalan pengadaan serupa yang pernah terjadi pada tahun 2018. Alih-alih melakukan perbaikan sistemik, birokrasi justru mengunci spesifikasi pada sistem operasi tertentu yang memicu monopoli vendor dan kerugian akibat kemahalan harga sebesar Rp 1,56 triliun untuk perangkat Chromebook saja.
“Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tegas Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan, Kamis (30/4/2026).
Salah satu poin krusial dalam vonis ini adalah pengakuan hakim bahwa Sri Wahyuningsih merupakan pelaksana level menengah yang menjalankan kebijakan dari tingkat atas. Meskipun ia tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi, tanggung jawab hukum tetap dijatuhkan karena posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani petunjuk teknis yang bermasalah.
“Majelis hakim menyatakan ia berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan sehingga meringankan vonis,” jelas Hakim Purwanto, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini menjadi preseden penting bagi evaluasi kebijakan pengadaan barang di sektor pendidikan Indonesia. Transparansi dalam penyusunan kajian teknis serta independensi dari kepentingan korporasi menjadi syarat mutlak agar anggaran negara benar-benar memberikan dampak progresif bagi kualitas pendidikan nasional, bukan sekadar menjadi lahan pemborosan anggaran yang berujung pidana.***
