Senin, Juli 27News That Matters

Evaluasi Kebijakan Pengawasan Yayasan: Belajar dari Skandal Little Aresha

indonesiaforward.net — Kasus kekerasan sistemik di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap regulasi dan pengawasan lembaga nirlaba berbasis pengasuhan anak.

Terungkapnya profil Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, sebagai residivis tindak pidana korupsi yang mengelola lembaga tanpa izin resmi menunjukkan adanya kegagalan berlapis dalam sistem deteksi dini dan verifikasi faktual di tingkat daerah.

“Dari informasi yang kami terima memang seperti itu (DK pernah tersandung kasus korupsi). Soal informasi itu akan turut kami dalami nanti, sambil berjalan,” ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono pada 30 April 2026.

Data primer dari SIPP PN Semarang menunjukkan bahwa Diyah Kusumastuti pernah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam perkara korupsi nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg sebelum mendirikan yayasan di sektor pelayanan publik.

Ketiadaan mekanisme penyaringan latar belakang pidana bagi pendiri yayasan anak memungkinkan aktor-aktor bermasalah masuk ke sektor sensitif, yang dalam kasus ini berujung pada eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik terhadap 53 anak.

Baca Juga :  Refleksi 17 Ramadhan: Shiddiqiyyah Ulas Rahasia Spiritual Proklamasi RI

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa Little Aresha beroperasi sepenuhnya di luar radar pemerintah kota tanpa mengantongi dokumen izin operasional yang diwajibkan oleh undang-undang.

“Iya termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima,” tegas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia pada 27 April 2026.

Kepolisian kini mengamankan 13 tersangka yang diduga menjalankan instruksi lisan dari pihak yayasan untuk melakukan tindakan pengikatan paksa terhadap balita menggunakan kain dengan alasan ketidakteraturan SOP pengasuhan.

Langkah Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dan pemasangan garis polisi pada 24 April 2026 merupakan intervensi kebijakan publik yang mendesak guna menghentikan siklus kekerasan yang diduga telah berlangsung lama secara terstruktur.

KPAI mendesak agar pemerintah segera menerbitkan kebijakan wajib lapor dan sertifikasi kelayakan bagi seluruh staf pengasuh guna memastikan standar pelayanan minimal terpenuhi dan mencegah malapraktik pengasuhan di masa depan.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, sementara publik menanti ketegasan pemerintah dalam menutup celah perizinan yayasan yang sangat rawan disalahgunakan. ***

Baca Juga :  Disfungsi Satgas PPKPT: UPN Yogyakarta Endapkan Laporan Kekerasan Seksual Sejak 2022