
indonesiaforward.net — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menetapkan kebijakan taktis instruksi tembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor bersenjata di Mapolda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah ini diambil pasca-gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena akibat luka tembak saat berupaya menggagalkan aksi pencurian sepeda motor oleh komplotan residivis di Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Langkah kepolisian ini memicu evaluasi mendalam dari para pengamat kebijakan publik terkait efektivitas penanggulangan kriminalitas jalanan bersenjata di Indonesia. Kebijakan represif ini dinilai mencerminkan kedaruratan tata kelola keamanan di tingkat daerah. Otoritas keamanan kini dituntut untuk menyeimbangkan antara perlindungan keselamatan publik dan kepatuhan terhadap regulasi penegakan hukum yang akuntabel.
Satu fakta hukum krusial yang belum banyak dianalisis media mainstream adalah keberadaan ruang diskresi bagi personel lapangan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota polisi berhak tidak mengikuti perintah atasan jika perintah itu dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ketentuan ini menjadi instrumen penting guna menjaga akuntabilitas tindakan kepolisian di lapangan.
Hingga saat ini, instruksi verbal mengenai tindakan eksekusi langsung tersebut diketahui belum diturunkan dalam bentuk dokumen Surat Perintah resmi tertulis. Akibatnya, secara kelembagaan kebijakan lisan ini berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan beban liabilitas personal bagi anggota jika terjadi gugatan. Penguatan profesionalisme berbasis data hukum menjadi kunci agar tindakan di lapangan tidak melanggar tata kelola instansi.
“Negara memiliki legitimasi untuk mengambil langkah represif yang proporsional saat pelaku melakukan perlawanan bersenjata,” ujar Dosen Hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara dalam analisisnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melayangkan kritik keras terhadap kebijakan lisan Kapolda Lampung ini. Perwakilan LBH Bandar Lampung, Prabowo, menyatakan bahwa generalisasi motif pembegalan semata-mata untuk konsumsi narkoba dinilai dangkal secara kriminologi dan tidak berdasar hukum. LBH mendesak kepolisian memprioritaskan penguatan fungsi pencegahan serta akurasi penyidikan dibanding narasi kekerasan.
“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa tanpa proses hukum yang jelas. Setiap orang, termasuk terduga pelaku pidana, memiliki hak atas proses peradilan yang adil,” tulis Prabowo dalam keterangan resminya, Jumat, 15 Mei 2026.
Meski menuai polemik eksternal, tim gabungan Polda Lampung terus memperketat pengamanan dan telah melumpuhkan dua tersangka utama, Bahroni (23) dan Hamli (27), dengan penyitaan sejumlah barang bukti senjata api rakitan. Kebijakan ini menguji konsistensi komitmen reformasi birokrasi Polri di tengah tuntutan penanganan kriminalitas yang cepat. Evaluasi performa kebijakan keamanan ini akan terus menjadi sorotan publik ke depan. ***
