Analisis Kebijakan Tembak di Tempat Pelaku Begal Polda Lampung
indonesiaforward.net — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menetapkan kebijakan taktis instruksi tembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor bersenjata di Mapolda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah ini diambil pasca-gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena akibat luka tembak saat berupaya menggagalkan aksi pencurian sepeda motor oleh komplotan residivis di Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Langkah kepolisian ini memicu evaluasi mendalam dari para pengamat kebijakan publik terkait efektivitas penanggulangan kriminalitas jalanan bersenjata di Indonesia. Kebijakan represif ini dinilai mencerminkan kedaruratan tata kelola keamanan di tingkat daerah. Otoritas keamanan kini dituntut untuk menyeimbangkan antara perlindungan keselamatan publik dan kepatuhan t...
