Jumat, Juni 5News That Matters

Evaluasi Prosedur Penyidikan Kasus Indramayu: Antara BAP dan Fakta Persidangan

indonesiaforward.net — Transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indramayu kini menjadi sorotan publik menyusul ditemukannya sejumlah diskrepansi antara data Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.

Pada sidang lanjutan di PN Indramayu, Rabu (29/4/2026), muncul desakan kuat agar penegak hukum melakukan tinjauan ulang terhadap prosedur operasional standar dalam pengumpulan bukti serta perlindungan hak asasi terdakwa selama masa penyidikan.

“Kaki saya dipatahin pak. Suruh mengakui pak, suruh saya mengakui membunuh. Kepolisian pak,” teriak terdakwa Ririn Rifanto saat memberikan pernyataan publik mengenai dugaan kekerasan selama proses penyidikan pada 29 April 2026.

Berdasarkan laporan teknis dari Unit Inafis Polres Indramayu dalam sidang 1 April 2026, terdapat data sidik jari yang tidak teridentifikasi secara sempurna di lokasi kejadian, yang hingga kini belum dilakukan pencocokan ulang terhadap nama-nama baru yang muncul.

Inkonsistensi data kian nyata saat saksi Nega membantah poin-poin dalam BAP-nya sendiri, yang memicu pertanyaan mengenai kualitas pengambilan keterangan oleh penyidik serta potensi adanya tekanan struktural dalam penyusunan berkas perkara.

Baca Juga :  Laporan Mitigasi Gempa Gunung Kidul: Sistem Deteksi Dini Berjalan Efektif

Ketidaksinkronan ini diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan perbedaan spesifikasi kendaraan di TKP, di mana analisis visual mengarah pada sepeda motor jenis Suzuki Nex putih, berbeda dengan aset milik terdakwa yang disita kepolisian.

“Kalau kata penyidik kenapa dituangkan? Kami punya rekaman videonya, hakim sudah mempersilakan jika rekaman itu ingin dijadikan bukti,” tegas kuasa hukum Toni RM saat menyoroti perbedaan keterangan saksi pada 29 April 2026.

Kebijakan penuntutan yang menolak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi—padahal namanya tercantum dalam berkas perkara—dinilai sebagai langkah yang menghambat upaya penemuan kebenaran materiil secara komprehensif.

Laporan ini menyoroti perlunya audit independen terhadap proses pemeriksaan guna memastikan bahwa setiap pengakuan didasarkan pada kesadaran hukum, bukan akibat tekanan fisik sebagaimana diklaim oleh terdakwa melalui kondisi kakinya yang pincang.

Polda Jawa Barat merespons dengan menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan Criminal Justice System (CJS), namun bungkamnya otoritas terkait tuduhan penyiksaan fisik tetap menyisakan ruang evaluasi bagi reformasi kepolisian.

Baca Juga :  Data Kepemimpinan PLh Tasikmalaya: Transisi Berlapis

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 6 Mei 2026, yang akan menjadi parameter penting bagi efektivitas penegakan hukum berbasis data di wilayah hukum Jawa Barat dalam menuntaskan kasus pembunuhan lima nyawa tersebut. ***