Senin, Juli 27News That Matters

Reformasi Kebijakan Ojol: Perpres 27/2026 Perkuat Jaring Pengaman Sosial

indonesiaforward.net — Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online guna menata ulang standar pendapatan di sektor ekonomi digital pada 1 Mei 2026.

Regulasi ini menetapkan intervensi negara dalam bentuk pembatasan potongan jasa aplikator maksimal 8 persen, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bersih bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.

Kebijakan ini juga memuat kewajiban bagi perusahaan platform untuk mengintegrasikan seluruh mitra pengemudi ke dalam sistem jaminan sosial nasional secara komprehensif.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Perpres ini mewajibkan perusahaan aplikator memastikan pengemudi menerima 92 persen dari total biaya perjalanan, sebuah pergeseran signifikan dari skema sebelumnya yang rata-rata mengenakan potongan 20 persen.

Selain aspek fiskal, regulasi ini menjadi landasan hukum pertama yang secara spesifik mewajibkan penyediaan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja bagi pekerja gig secara mandatori.

Baca Juga :  Prabowo Prioritaskan Pemulihan Petani Aceh Lewat Penghapusan Utang KUR dan Satgas Infrastruktur

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi peraturan tersebut untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap aspek operasional dan keberlanjutan industri.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujar Neneng Goenadi dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Pemerintah melalui kementerian terkait tengah menyiapkan simulasi teknis untuk mengantisipasi perubahan struktur biaya agar tidak berdampak negatif pada daya beli konsumen transportasi publik.

Data efektivitas kebijakan ini akan dipantau secara berkala melalui platform Satu Data Indonesia guna memastikan distribusi pendapatan benar-benar menyentuh lapisan pengemudi terbawah.

Salah satu tantangan utama dalam implementasi ini adalah standardisasi komponen biaya tambahan yang selama ini seringkali luput dari perhitungan pendapatan riil mitra di lapangan.

Reformasi kebijakan ini menandai babak baru dalam perlindungan tenaga kerja non-formal di Indonesia, dengan mengedepankan akuntabilitas perusahaan teknologi terhadap kesejahteraan para pekerja lapangan. ***