Selasa, Juli 28News That Matters

Evaluasi Kebijakan Perlindungan Buruh Ojol Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026

indonesiaforward.net — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di hadapan ratusan ribu buruh di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini mengubah secara fundamental struktur pendapatan pengemudi ojek online dengan menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar delapan persen, atau minimal 92 persen pendapatan masuk ke kantong pekerja.

Regulasi ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam merespons fenomena pekerja kemitraan yang selama ini minim perlindungan jaminan sosial dan kepastian upah. Selain mengatur bagi hasil, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk mendaftarkan seluruh mitranya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memitigasi risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mengoreksi ketimpangan antara pemilik modal aplikasi dengan para pekerja di lapangan yang menanggung risiko fisik setiap hari. Kebijakan memotong biaya jasa aplikasi menjadi delapan persen ini bahkan melampaui tuntutan serikat buruh yang sebelumnya hanya meminta angka 10 persen.

“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Kalian minta 10 persen? Ya, saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga :  Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Sebagai bagian dari paket kebijakan May Day 2026, pemerintah juga merilis Keppres Nomor 10 Tahun 2026 mengenai pembentukan Satgas Mitigasi PHK untuk mengawal anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun. Langkah ini sinkron dengan percepatan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai tahun ini guna memberikan payung hukum yang lebih stabil bagi ekosistem ketenagakerjaan nasional.

“Harapannya ada proses dan ruang dialog yang terbuka bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya setelah pertemuan ini,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal mengenai arah kebijakan pemerintah ke depan, Rabu (29/4/2026).

Pemerintah kini fokus pada implementasi lapangan untuk memastikan perusahaan teknologi mematuhi aturan baru tersebut tanpa mengurangi kualitas layanan bagi konsumen. Keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari sejauh mana daya beli pekerja ojol meningkat dan efektivitas Satgas dalam menekan angka kemiskinan di kalangan pekerja sektor informal. ***