
indonesiaforward.net — Pemerintah secara resmi mengambil alih arah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan menitikberatkan pada penguatan akuntabilitas kelembagaan dan demiliterisasi budaya kerja.
Keputusan ini dikonfirmasi setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam rekomendasi utama dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Selasa, 5 Mei 2026. Fokus kebijakan kini bergeser dari sekadar perluasan kewenangan menuju penataan ulang tata kelola kepolisian yang lebih transparan.
Salah satu poin kebijakan yang paling progresif adalah rencana transformasi Kompolnas menjadi lembaga pengawas independen. Dengan kewenangan yang memiliki putusan mengikat, Kompolnas diproyeksikan menjadi instrumen penyeimbang otoritas kepolisian yang selama ini dianggap terlalu dominan di bawah kekuasaan eksekutif.
Langkah ini juga mencakup komitmen untuk menghapus pola-pola militeristik dalam pendidikan dasar Bhayangkara. Data menunjukkan bahwa pendekatan ini krusial untuk menekan angka kekerasan aparat terhadap warga sipil yang sempat memuncak pada peristiwa Agustus 2025 lalu.
“Menteri Hukum akan menyiapkan draf revisi UU Polri yang akan disampaikan ke DPR, mencakup penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen dengan putusan mengikat bagi Kapolri,” jelas anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra.
Reformasi ini tidak hanya menyasar level undang-undang, tetapi juga menargetkan perubahan pada 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri. Pemerintah menetapkan peta jalan hingga tahun 2029 untuk menyelesaikan sinkronisasi regulasi ini guna memastikan standar pelayanan publik yang lebih humanis di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan penempatan personel Polri di luar institusi induk juga akan dibatasi melalui Peraturan Pemerintah yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas institusi serta memastikan bahwa distribusi sumber daya manusia Polri tetap terfokus pada fungsi keamanan dalam negeri yang akuntabel.
“Termasuk demiliterisasi budaya kerja. Oh itu masuk. Dan Bapak Presiden sangat peduli mengenai soal uniform,” ujar Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta pada 5 Mei 2026.
Pemerintah kini dihadapkan pada tugas berat untuk merombak draf inisiatif DPR tahun 2024 yang sempat menuai kritik luas karena dianggap mengancam privasi digital. Revisi versi pemerintah diharapkan memasukkan mekanisme izin yang jelas dalam kewenangan penyadapan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sinergi antara Polri, BSSN, dan lembaga intelijen lainnya perlu diatur ulang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang tidak perlu. Penguatan fungsi Intelkam Polri harus diletakkan dalam koridor hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia secara universal.
Publik menanti penyerahan Surat Presiden (Surpres) ke DPR yang dijadwalkan usai masa reses pertengahan Mei ini. Keberhasilan reformasi ini akan menjadi tolok ukur bagi kematangan demokrasi Indonesia dalam mengelola sektor keamanan dan ketertiban masyarakat di masa depan. ***
