Selasa, Juli 28News That Matters

Evaluasi Kebijakan dan Kepastian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Pati

indonesiaforward.net — Polresta Pati menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Ashari bin Karsana pada Kamis, 7 Mei 2026, guna menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo.

Langkah ini diambil setelah tersangka mangkir dari panggilan pertama tanpa keterangan resmi. Kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam menangani kasus yang melibatkan 252 santri dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu di Jawa Tengah.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan bahwa kepolisian telah menyiapkan skema jemput paksa jika tersangka kembali tidak kooperatif. Proses ini penting untuk memvalidasi data korban yang hingga kini masih menunjukkan disparitas antara angka resmi dan estimasi lapangan.

Intervensi kebijakan publik mulai dilakukan melalui relokasi pendidikan ke enam madrasah binaan Kemenag. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan hak belajar santri pasca penghentian total aktivitas operasional pesantren akibat demonstrasi massa awal Mei lalu.

“Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua. Jika tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP,” jelas Ipda Hafid Amin pada Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga :  Data Nataru Tunjukkan Ketahanan Pariwisata Jawa Timur

Kementerian Agama merespons krisis ini dengan menerbitkan Surat Dirjen Pendis yang melarang penerimaan santri baru dan mengevaluasi izin operasional lembaga secara permanen. Kasus ini mengungkap urgensi pengawasan administratif terhadap status pengasuh di lingkungan pesantren.

Data menunjukkan bahwa Ashari tidak tercatat sebagai pengasuh resmi, sebuah celah administratif yang menghambat deteksi dini terhadap perilaku menyimpang. Kondisi ini mendorong rencana pembentukan Satgas Antikekerasan di 5.400 pondok pesantren di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” tegas Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam pernyataannya.

Pemerintah melalui Kementerian PPPA mendorong penyidik untuk mengoptimalkan Pasal 45 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) guna mempercepat penahanan tersangka. Instrumen hukum ini dinilai krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban dari kalangan ekonomi lemah.

Pendampingan psikologis dan medis kini diintegrasikan sebagai bagian dari pemulihan hak-hak korban yang telah mengalami eksploitasi selama bertahun-tahun. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi kebijakan perlindungan anak di sektor pendidikan nasional.

Baca Juga :  Data Pengamanan 7.728 Personel Gabungan dalam Gerakan Sembako Murah Monas

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, Minggu, 3 Mei 2026. ***