Rabu, Juni 3News That Matters

Skandal Absensi ASN Brebes Soroti Lemahnya Pengawasan Publik

indonesiaforward.net — Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengumumkan 3.000 dari total 17.800 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi absensi ilegal berbayar. Fakta ini disampaikan Bupati Paramitha Widya Kusuma pada 2 Mei 2026, usai upacara Hardiknas di Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes.

Sidak mendadak dilakukan pada 30 April 2026 setelah laporan publik mengenai ASN yang tetap bisa absen meski tidak hadir. Pemerintah menemukan aktivitas absensi berlangsung meski server resmi dimatikan.

“Ini adalah korupsi waktu dan anggaran. Kami sudah laporkan ke Kapolres Brebes untuk ditindaklanjuti,” tegas Paramitha, 2 Mei 2026.

Data dan Fakta Kunci

Dari total 17.800 ASN, sekitar 16,85 persen atau 3.000 orang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal. Profesi terbanyak adalah guru dan tenaga kesehatan. Biaya aplikasi Rp250 ribu per tahun ditransfer ke rekening atas nama Samidah.

Seorang ASN menyebut: “Bayarnya Rp250 ribu per tahun. Setelah aktif, bisa absen dari mana saja,” pernyataan April 2026.

Pengawasan dan Kebijakan Publik

Kepala BKPSDMD Moh Syamsul Haris menyatakan sistem dibobol hacker luar. Namun ASN pengguna meragukan klaim itu karena integrasi ke server resmi sulit dilakukan tanpa akses internal.

Baca Juga :  Evaluasi Regulasi Estetika: Kasus Jeni Rahmadial Fitri Jadi Momentum Audit

Inspektorat Brebes menegaskan akan melakukan verifikasi ulang. Kepala Inspektorat Apriyanto Sudarmoko menyampaikan pada 4 Mei 2026 bahwa tim gabungan segera turun.

LSM Yabpeknas menilai pengawasan BKPSDMD dan Inspektorat lalai. “Jika sudah berjalan dua tahun dan melibatkan ribuan orang, ada yang salah dengan fungsi pengawasan,” kata Heri Tato, Ketua Yabpeknas, 4 Mei 2026.

Kasus ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, UU Nomor 20 Tahun 2023, dan Perbup Brebes terkait TPP. ASN terlibat terancam sanksi disiplin, ganti rugi negara, hingga pemberhentian.

Dampak langsung terasa pada pelayanan publik. Guru yang bolos menurunkan kualitas pendidikan, sementara tenaga kesehatan yang tidak hadir berisiko menelantarkan pasien.

Estimasi kerugian negara mencapai Rp36 miliar jika ribuan ASN menerima TPP tidak sah selama dua tahun. Polisi kini menelusuri rekening Samidah untuk melacak aliran dana.

Skandal ini menyoroti lemahnya pengawasan publik dan efektivitas anggaran IT. Meski dana pemeliharaan sistem dialokasikan setiap tahun, kebocoran tetap terjadi selama dua tahun berturut-turut. ***