
indonesiaforward.net — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengimplementasikan kebijakan disiplin progresif dengan memecat Kompol Dedi Kurniawan menyusul bukti otentik penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik berat.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 6 Mei 2026, yang mengevaluasi performa dan integritas perwira menengah tersebut.
Data Laboratorium Forensik tertanggal 30 April 2026 menjadi rujukan utama setelah mendeteksi kandungan MDMA serta metamfetamina pada sampel darah subjek secara akurat.
Langkah ini mencerminkan penguatan pengawasan internal terhadap personel yang menduduki posisi strategis, mengingat peran subjek sebelumnya sebagai Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
Penegakan hukum internal ini menjadi bagian dari transformasi besar untuk memastikan setiap pejabat publik di lingkungan Polri mematuhi standar etika dan operasional yang transparan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa klaim penyamaran yang diajukan DK gugur karena tidak terpenuhinya syarat administrasi dalam Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Propam mengonfirmasi ketiadaan Surat Perintah Tugas resmi yang menjadi dasar legalitas aktivitas kepolisian, sehingga tindakan subjek di ruang publik dikategorikan sebagai pelanggaran murni.
“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” ungkap Kombes Ferry Walintukan dalam rilis resmi pada Kamis, 30 April 2026.
Integrasi data menunjukkan adanya perbedaan antara tes urine awal dan tes darah, di mana metode darah terbukti lebih andal dalam mendeteksi zat yang sudah terserap lama dalam sistem biologis.
Sidang KKEP mengungkap bahwa pemberatan sanksi dipengaruhi oleh rekam jejak subjek yang tercatat telah melakukan lebih dari lima kali pelanggaran disiplin dan etik selama masa dinasnya.
Data menunjukkan pola pelanggaran berulang, termasuk kasus pemerasan warga pada 2020 dan tindakan kekerasan di Tanjung Balai pada 2025, yang memicu tuntutan reformasi pengawasan.
Kompolnas melalui Mohammad Choirul Anam pada 6 Mei 2026 mendorong agar mekanisme internal Propam bekerja lebih komprehensif dalam membongkar ekosistem pelanggaran di tingkat perwira.
Pasca putusan PTDH, Kompol Dedi Kurniawan resmi menempuh jalur banding pada 7 Mei 2026, yang kini sedang menunggu jadwal koordinasi lebih lanjut dari pihak Bidpropam Polda Sumut. ***
