Selasa, Juli 28News That Matters

Evaluasi Kebijakan Stunting Jember Terganggu Pelanggaran Etik Legislator

indonesiaforward.net — Proses evaluasi program Universal Health Coverage (UHC) dan penanganan stunting di Kabupaten Jember tercoreng oleh aksi tidak profesional anggota DPRD Achmad Syahri Assidiqi. Dalam rapat koordinasi Senin (11/5/2026), Syahri justru kedapatan bermain gim dan merokok di tengah pembahasan krusial mengenai kesehatan masyarakat.

Kejadian ini terjadi saat Komisi D sedang melakukan audit data bersama 15 puskesmas dan BPJS Kesehatan di ruang rapat yang dibiayai anggaran negara. Perilaku abai tersebut dinilai menghambat kualitas pengawasan legislatif terhadap kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup warga kurang mampu.

Mahkamah Partai Gerindra secara resmi menggelar sidang disiplin terhadap Achmad Syahri pada hari ini, Jumat (15/5/2026), pukul 14.00 WIB di Ragunan, Jakarta. Langkah ini diambil berdasarkan surat pemanggilan nomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026 sebagai respons atas degradasi etik yang dilakukan oleh kadernya.

“Iya disidang hari Jumat di DPP di Mahkamah Partai,” konfirmasi Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman pada Rabu (13/5/2026).

Sidang ini merupakan bentuk pertanggungjawaban partai terhadap mandat publik yang diberikan kepada legislator berusia 26 tahun tersebut. Pihak partai menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai prinsip kerja progresif dalam menjalankan fungsi-fungsi kedewanan.

Baca Juga :  Laporan Kebijakan Publik: Evaluasi Krisis Tanggul Sungai Tuntang Demak

Data LHKPN 2025 menunjukkan Syahri memiliki total kekayaan bersih senilai Rp2,68 miliar, namun kapabilitas kinerjanya kini dipertanyakan akibat minimnya jam terbang politik. Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengakui bahwa sang legislator belum melewati proses kaderisasi formal yang komprehensif sebelum menjabat.

“Kita akan proses karena ini menyangkut etika lembaga DPRD,” tegas Ahmad Halim dalam keterangannya di Jember, Selasa (12/5/2026).

Badan Kehormatan DPRD Jember saat ini sedang merumuskan sanksi administratif guna menjaga standar integritas lembaga di mata rakyat. Insiden ini menjadi catatan merah bagi progresivitas tata kelola pemerintahan daerah yang membutuhkan fokus tinggi dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan dan kesehatan nasional. ***