Kamis, April 16News That Matters

Evaluasi Prosedur Pengawalan Polisi Pasca Insiden Foto di Sitinjau Lauik

indonesiaforward.net — Kasus penghentian arus lalu lintas di jalur logistik Sitinjau Lauik oleh personel patwal Polres Solok Kota pada April 2026 memicu desakan reformasi prosedur pengawalan di lingkungan Polri. Insiden yang melibatkan rombongan komisaris PT Pusri ini mengungkap adanya celah dalam implementasi diskresi kepolisian yang mengabaikan aspek keselamatan publik demi aktivitas non-substansial.

Propam Polda Sumbar saat ini tengah mengaudit kepatuhan SOP terhadap dua personel, Briptu SAN dan Bripda SA, yang bertugas saat kejadian. Data menunjukkan bahwa pengawalan tersebut didasarkan pada permintaan resmi kunjungan kerja, namun pelaksanaannya di lapangan justru memfasilitasi pelanggaran aturan berhenti di area berbahaya.

Audit SOP Pengawalan dan Penegakan Disiplin Internal

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes M Reza Chairul, bergerak cepat melakukan langkah korektif dengan memberikan teguran struktural kepada pimpinan Polres Solok Kota. Langkah ini diambil karena tindakan personel di lapangan dianggap menormalisasi risiko kecelakaan di jalur yang secara teknis dilarang bagi kendaraan untuk berhenti dengan sengaja.

“Ya benar ada peristiwa itu. Sudah saya tegur Kapolres dan Kasatlantasnya. Itu kejadian saat agenda kegiatan di wilayah hukum Polres Solok Kota,” tegas Kombes M Reza Chairul pada Minggu, 12 April 2026.

Baca Juga :  Penegakan Pasal 311 LLAJ Terhadap Pengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat

Evaluasi ini difokuskan pada pemisahan antara kepentingan kedinasan dan aktivitas pribadi dalam pengawalan terbatas (limited escort). Kepolisian menegaskan bahwa meskipun memiliki hak diskresi, prioritas utama petugas adalah keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.

Implikasi Kebijakan dan Etika Penyelenggara Negara

Keterlibatan pejabat publik seperti Arteria Dahlan dalam rombongan tersebut memicu perdebatan mengenai akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Berhentinya kendaraan di tengah tikungan ekstrem tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga menciptakan gangguan pada efisiensi distribusi barang di jalur lintas utama Sumatera.

Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, mengakui perlunya perbaikan mendasar dalam mekanisme pengawasan anggota di lapangan agar tidak larut dalam keinginan pihak yang dikawal. Ia memastikan proses hukum disiplin akan tetap berjalan meskipun permohonan maaf resmi telah disampaikan kepada publik.

“Kami memohon maaf. Ini menjadi evaluasi bagi kami dalam pelaksanaan tugas ke depan agar kejadian yang memberikan gambaran tidak elok di media sosial tidak terulang,” ujar Mas’ud Ahmad pada Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga :  13 Siswa SMAN 4 Semarang Awali Misi Budaya di 10 Kota Thailand

Pemerintah daerah dan otoritas kepolisian diharapkan segera menerbitkan panduan ketat terkait titik-titik larangan berhenti di jalur rawan bencana dan kecelakaan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa prosedur pengawalan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak lagi disalahgunakan sebagai instrumen arogansi struktural di ruang publik. ***