
indonesiaforward.net — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan perhatian serius terhadap penanganan skandal pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026. Laporan terbaru mengonfirmasi jumlah korban mencapai 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen, sehingga memicu urgensi reformasi kebijakan keamanan di lingkungan perguruan tinggi.
Pemerintah menekankan bahwa institusi pendidikan harus menerapkan protokol perlindungan yang ketat untuk mencegah normalisasi kekerasan seksual di ruang digital maupun fisik. Investigasi saat ini difokuskan pada pengumpulan bukti dari grup percakapan yang telah aktif selama tiga tahun serta dugaan intimidasi yang terjadi di area publik fakultas.
Implementasi Kebijakan Zero Tolerance di Perguruan Tinggi
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk tetap berada dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan ini diambil guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga kampus serta memastikan bahwa proses belajar mengajar tidak terhambat oleh perilaku yang merendahkan martabat manusia.
“Tidak ada toleransi untuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tegas Brian Yuliarto dalam pernyataan resminya pada Senin, 14 April 2026.
Satgas PPKS UI kini sedang menjalankan tahapan investigasi mendalam dengan menggunakan parameter keadilan bagi korban sebagai prioritas utama. Jika terbukti secara sah, universitas memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa sesuai dengan regulasi pencegahan kekerasan seksual.
Audit Tata Kelola Etik dan Perlindungan Civitas Akademika
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa pihak fakultas sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kode etik kemahasiswaan guna menutup celah pelanggaran serupa di masa depan. Langkah ini termasuk memperkuat kanal pengaduan yang aman dan rahasia bagi para korban yang selama ini merasa terintimidasi oleh relasi kuasa di lingkungan kampus.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Kami mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia,” ujar Parulian pada Senin, 12 April 2026.
Transformasi kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan standar baru dalam penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat universitas. Penegakan sanksi yang tegas tanpa memandang latar belakang pelaku menjadi kunci utama dalam memulihkan integritas institusi dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh civitas akademika di Indonesia. ***
