Evaluasi Prosedur Pengawalan Polisi Pasca Insiden Foto di Sitinjau Lauik
indonesiaforward.net — Kasus penghentian arus lalu lintas di jalur logistik Sitinjau Lauik oleh personel patwal Polres Solok Kota pada April 2026 memicu desakan reformasi prosedur pengawalan di lingkungan Polri. Insiden yang melibatkan rombongan komisaris PT Pusri ini mengungkap adanya celah dalam implementasi diskresi kepolisian yang mengabaikan aspek keselamatan publik demi aktivitas non-substansial.
Propam Polda Sumbar saat ini tengah mengaudit kepatuhan SOP terhadap dua personel, Briptu SAN dan Bripda SA, yang bertugas saat kejadian. Data menunjukkan bahwa pengawalan tersebut didasarkan pada permintaan resmi kunjungan kerja, namun pelaksanaannya di lapangan justru memfasilitasi pelanggaran aturan berhenti di area berbahaya.
Audit SOP Pengawalan dan Penegakan Disiplin Internal
Dirlan...


