Polri menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan itu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dengan sasaran penyadapan yang disebut mencakup Presiden RI.
Menurut Asep, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Selain Ahrie, dua orang lain yang berstatus tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ucap Asep.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal, menghapus data elektronik, dan melakukan illegal access (akses tanpa izin ke sistem milik orang lain). Penyadapan itu disebut tidak melalui prosedur yang semestinya.
Asep merinci siapa saja yang menjadi sasaran. "Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ungkapnya.
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981 dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002. Dilansir dari MediaHub Polri, Kamis (24/10/2025), ia melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009, lalu ke Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimen) Polri pada 2016 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2024. Di luar negeri, ia pernah belajar di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, dan Joint Special Operation University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.
Kariernya dimulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri. Ahrie pernah menjadi Kepala Unit (Kanit) Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat masih berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Ia lalu dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah rotasi dan mutasi sejumlah perwira pada Kamis (18/2/2021).
Pada Rabu (23/10/2024), Ahrie ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Setahun kemudian, pada Oktober 2025, ia menjabat Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Propam Polri. Pangkat brigadir jenderal ia terima pada 6 Oktober 2025, dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri. Ia menjadi lulusan Akpol 2002 pertama yang menyandang pangkat jenderal, dan setahun berselang dipromosikan menjadi Kadivkum Polri berpangkat inspektur jenderal.
Nama Ahrie dikenal publik lewat sejumlah kasus narkotika. Saat menjabat Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2018, ia mengungkap lebih dari 100 kilogram narkotika dalam dua bulan. Ia juga terlibat dalam pengungkapan sindikat Taiwan yang berakhir dengan penyitaan 1,6 ton narkotika.
Pada 2020, ia menangani kasus selebgram Millen Cyrus. Millen ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari, dan polisi menyita satu alat isap bong serta sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa pemakaian. Millen menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021.
Ahrie juga tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Nemangkawi untuk menjaga stabilitas di Papua. Pada Juli 2020, ia ikut dalam penangkapan buron kelas kakap Djoko Tjandra di Malaysia, di bawah arahan Kabareskrim saat itu, Komjen Listyo Sigit. Djoko diringkus setelah buron selama sebelas tahun.