Nasional

Mobilisasi TNI ke Jakarta Disorot, Puspen TNI Sebut Hal Biasa

Ilustrasi Apel TNI AL
Ilustrasi Apel TNI AL

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons kabar mobilisasi TNI ke Jakarta yang beredar pada Selasa (3/11/2026) dengan menyebut pengerahan pasukan sebagai hal biasa. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan tanggapan itu hanya berselang beberapa saat setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nas, pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan untuk menjalankan tugas negara dan menjaga kesatuan Republik Indonesia. "Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku," kata Nas, dikutip dari ANTARA.

Nas tidak merinci maksud pengerahan pasukan tiga matra itu. Jumlah personel yang dikirim ke ibu kota juga tidak disebutkan, dan pertanyaan soal kemungkinan antisipasi aksi demonstrasi dalam waktu dekat tidak ia jawab.

Salah satu matra yang disebut ikut mengerahkan pasukan adalah TNI Angkatan Laut. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul belum memberikan jawaban soal pengerahan personelnya ke Jakarta.

Kabar mobilisasi TNI ke Jakarta muncul di tengah penahanan tiga tersangka kasus penyadapan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. "Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan identitas yang diperoleh Tirto, ketiga tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) yang menjabat Kadivkum Mabes Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus saksi dan diperiksa intensif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penyadapan oleh Listyo Sigit sudah berjalan sejak awal 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik.

Perkara ini bermula dari dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi milik kepolisian, tanpa verifikasi. Penyadapan itu diduga tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana apa pun. Para tersangka juga diduga memerintahkannya tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi.

Sasarannya mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, dalam kurun 2025 sampai 2026.

Asep menyebut penyidikan masih di tahap awal dan penyidik masih mendalami motif serta pihak yang memakai hasil penyadapan. "Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya," tegasnya.