Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga anggota lainnya dari jabatan. Keputusan itu diambil setelah polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam mutasi itu, AKBP Andhika Dharma Sena dipindahkan menjadi Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan terhadap yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” tambah Trunoyudo.
Ia menegaskan pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etik dalam penggeledahan pondok pesantren tersebut.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” ujarnya.
Penggeledahan di sejumlah pondok pesantren di Mojolaban, Sukoharjo, dan Karanganyar dilakukan sebagai pengembangan kasus pembakaran warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026.
Tindakan itu menjadi polemik setelah pihak Pondok Pesantren Hamalatul Quran mengkritik cara Polri yang menggeledah dan mendobrak asrama santriwati. Dari asrama itu, santriwati sempat diperiksa di Polres Sukoharjo sebelum akhirnya dipulangkan.