Cekal Yaqut Hampir Berakhir, Audit BPK Jadi Penentu Kasus Kuota Haji
IndonesiaForward.net - Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
KPK menyatakan penyidikan tetap berjalan, namun penetapan tersangka masih menunggu finalisasi audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Selain itu, KPK juga mencegah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Seluruhnya akan berakhir pada Februari 2026.
Penyidikan dan Audit Berjalan Paralel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengataka...



