Kosmetik Berbahaya sebagai Kejahatan Kesehatan, Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
indonesiaforward.net - Pengungkapan 26 kosmetik berbahaya oleh BPOM pada periode Oktober–Desember 2025 mengubah cara pandang terhadap kasus kosmetik ilegal. Dalam isu bpom kosmetik, peredarannya tidak lagi bisa ditempatkan sebagai kesalahan administratif semata. Intinya, praktik ini telah masuk kategori kejahatan kesehatan karena dampaknya langsung menyasar keselamatan manusia.
Secara garis besar, BPOM menilai penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik sebagai tindakan yang sadar risiko dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.
Dari Pelanggaran Izin ke Ancaman Kesehatan Publik
Berdasarkan penelusuran BPOM, kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, hingga kortikosteroid bukan hanya melanggar ketentuan izin edar. Dalam konteks tersebut, zat-za...



