Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Penyidik sedang mendalami dugaan awal penyimpangan penerimaan negara dari cukai di perusahaan rokok tersebut, termasuk kemungkinan kickback dalam pengurusan pita cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan itu berangkat dari penyidikan perkara yang menyangkut penerimaan negara di sektor cukai. "Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujarnya seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (28/10/2026).
Pita cukai, yakni tanda pelunasan cukai yang ditempel di setiap bungkus rokok, menjadi titik yang sedang ditelusuri. Penyidik mencari tahu apakah ada pemberian dari PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai terkait pengurusannya.
Budi menegaskan, penyidikan masih di tahap awal sehingga belum ada kesimpulan.
"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terangnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruhnya akan dianalisis lebih lanjut.
Dua Sprindik Baru dari Pengembangan Perkara
Langkah di Kudus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap importasi di Bea Cukai. KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satunya sudah disertai penetapan tersangka, yaitu pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe. Sprindik yang lain bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Gatot Heroe menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Perkaranya masih berproses di KPK.
Dalam perkara suap importasi ini, total delapan orang berstatus tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.
Vonis dan Tuntutan di Perkara Importasi
Tiga pihak dari Blueray Cargo sudah divonis hakim, dengan rincian sebagai berikut.
- John Field: 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dari pihak Bea Cukai, tiga orang kini diadili dan dituntut hukuman 7,5 hingga 11,5 tahun penjara.
- Rizal: 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
- Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu, dan USD 10 ribu subsider 3 tahun kurungan.
- Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.
Satu terdakwa lain, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.