Pemerintah mewacanakan pendefinisian ulang tindak pidana korupsi melalui revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Langkah ini disebut bukan untuk meringankan hukuman pelaku, melainkan memperjelas batasan perbuatan dan memperluas cakupan yang bisa dijerat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan revisi UU Tipikor diperlukan agar aturan pemberantasan korupsi menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum.
“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya. Jangan disalahpahami seperti itu,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, definisi korupsi justru perlu diperluas supaya berbagai perbuatan yang merugikan negara tidak luput dari penindakan hanya karena belum masuk rumusan yang berlaku saat ini. “Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” ujarnya.
Gagasan tersebut berkembang dalam pembahasan pemerintah pada Selasa (27/10/2026). Pemerintah ingin merumuskan secara lebih jelas perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi dan membedakannya dari kejahatan lain.
Salah satu alasan utama revisi UU Tipikor adalah belum sepenuhnya diakomodasinya ketentuan United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC ke dalam peraturan nasional. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut pada 2006. “Dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita dan setelah diratifikasi kan kita ada kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional kita dengan UN Convention Against Corruption itu yang sampai sekarang sudah 20 tahun kita tidak lakukan apa-apa,” jelas Yusril.
Ia menilai definisi korupsi tidak seharusnya hanya berpusat pada penyuapan atau perbuatan yang secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara. Praktik under-invoicing, misalnya, bisa membuat negara kehilangan penerimaan. Pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sering berkaitan dengan penyelundupan dan penghindaran pajak, namun belum tentu masuk kategori tindak pidana korupsi menurut rumusan sekarang.
Yusril memberi contoh kegiatan ekspor hasil tambang yang dilaporkan tidak sesuai jumlah sebenarnya. “Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuman 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak, dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” katanya.