Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menegaskan lahan sengketa di Tanah Abang, Jakarta, adalah aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pernyataan itu disampaikan secara tertulis kepada detikcom, Rabu (21/10/2026), sebagai tanggapan atas protes Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, yang mengklaim lahan tersebut dibebaskannya dengan uang puluhan miliar rupiah.
Ara mengaku sudah mengecek status lahan itu ke sejumlah pihak. Ia menyebut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Menurut mereka, kata Ara, tanah di Tanah Abang itu jelas aset negara.
"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," ujar Ara. Lahan itu direncanakan menjadi lokasi rumah susun, tetapi belum bisa dipakai.
Hercules: Tanah Itu Saya Kosongkan Pakai Uang
Kemarahan Hercules terekam dalam video yang ditayangkan akun Instagram GRIB Jaya, saat ia mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu. Tidak disebutkan lokasi lahan yang ia permasalahkan dalam video itu.
"Tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar," kata Hercules dengan nada tinggi. Ia merasa dirugikan, dan menyebut tidak akan mempersoalkan apa pun bila Ara bekerja dengan baik.
"Kalau kamu benar aku dukung, tapi kamu masih mau pake otak-atik," ucapnya.
Dua Versi Soal Alas Hak
Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya Wilson Colling berpendapat tanah itu bukan milik KAI. Menurut dia, lahan masih dimiliki ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi, berdasarkan alas hak verponding era Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.
Wilson menyebut surat keterangan PM 1 dari lurah setempat mencatat lahan itu dikuasai fisik ahli waris pada 2004 hingga 2007 dan terus ditempati sampai sekarang. Adapun Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang dipakai KAI terbit pada 2008 melalui proses administrasi di Kementerian Perhubungan, berasal dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson letaknya bukan di Tanah Abang.
Versi Kementerian ATR/BPN berbeda. Iljas Tedjo Prijono menyatakan tanah seluas 4,3 hektare itu merupakan aset negara. "Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Proyek rusun tertahan karena Sulaeman Effendi, dibantu Hercules dan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, masih menggugat. Perkara itu terdaftar pada Kamis (16/4/2026) dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Pada September 2026, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan proses gugatan masih bergulir, antara lain pengujian berkas dan penetapan status quo. Menurut dia, proses tersebut membuat pembangunan terkendala.