IndonesiaForward.net - Perlinsos merupakan portal perlindungan sosial digital yang memungkinkan warga mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial secara mandiri menggunakan NIK, PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan verifikasi wajah. Namun, pendaftaran melalui Perlinsos tidak otomatis membuat warga ditetapkan sebagai penerima PKH atau BPNT.
Apa Itu Perlinsos?
Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial terintegrasi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dewan Ekonomi Nasional menjelaskan Perlinsos sebagai portal, bukan aplikasi, yang mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga melalui infrastruktur digital pemerintah.
Portal ini digunakan untuk pendaftaran calon penerima bantuan, verifikasi identitas, melihat hasil penilaian kelayakan, serta menyampaikan sanggahan apabila data yang digunakan belum sesuai.
Perlinsos juga berbeda dengan aplikasi Cek Bansos. Cek Bansos digunakan untuk mengecek status penerima, mengusulkan atau menyanggah data, serta mencari informasi penyaluran bantuan. Sementara Perlinsos menjadi jalur pendaftaran melalui sistem digital baru.
Siapa yang Bisa Mendaftar Perlinsos?
Warga yang berada di wilayah layanan Perlinsos dapat mengajukan diri sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau keduanya.
Meski demikian, layanan pendaftaran mandiri belum tersedia secara nasional. Perlinsos masih berada dalam tahap uji coba dan perluasan sehingga warga perlu memastikan terlebih dahulu apakah wilayah tempat tinggalnya sudah masuk cakupan layanan.
Cara Daftar Perlinsos Secara Mandiri
Untuk warga yang wilayahnya sudah mendapatkan akses, pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Perlinsos. Sebelum mulai, pastikan Identitas Kependudukan Digital atau IKD sudah aktif dan PIN-nya tersedia.
-
Aktifkan IKD beserta PIN melalui Dukcapil setempat jika belum memilikinya.
-
Buka portal perlinsos.kemensos.go.id melalui browser.
-
Masuk menggunakan NIK dan PIN IKD.
-
Baca dan setujui penggunaan data yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
-
Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk pada portal.
-
Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yaitu BPNT, PKH, atau keduanya.
-
Lengkapi data pendukung, termasuk nomor telepon seluler aktif dan ID pelanggan PLN 12 digit.
-
Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
-
Kirim pengajuan untuk diproses dalam sistem.
Setelah pengajuan dikirim, warga perlu menunggu hasil penilaian. Jika data dinyatakan belum sesuai atau tidak layak, tersedia mekanisme sanggahan melalui formulir yang disediakan di portal.
Perlinsos Tidak Menjamin Bansos Langsung Cair
Salah satu hal yang paling penting dipahami sebelum mendaftar Perlinsos adalah status pendaftar. Mengajukan diri melalui portal bukan berarti otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Andy Kurniawan menyampaikan pada 5 Oktober 2026 bahwa warga yang lolos penilaian sistem berada dalam status berpotensi layak. Penetapan penerima masih mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk ketersediaan anggaran.
Warga juga dapat mengecek desil Kemensos untuk melihat posisi kesejahteraan keluarganya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Posisi tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan dalam proses penentuan sasaran bantuan.
Wilayah Pendaftaran Perlinsos Masih Terbatas
Perlinsos belum dapat digunakan secara bebas oleh seluruh warga Indonesia. Layanan mandiri masih diperluas secara bertahap.
Uji coba awal dilakukan di Banyuwangi sejak 18 September 2025 dengan sasaran sekitar 640 ribu keluarga pada desil 1 hingga 5 DTSEN. Selanjutnya, uji coba diperluas ke 42 kabupaten/kota di 25 provinsi.
Sejak 4 Juni 2026, uji coba terbatas juga berjalan di Surabaya dan seluruh wilayah Bali. Karena cakupan layanan dapat berubah dalam proses perluasan, warga sebaiknya memeriksa ketersediaan layanan sebelum mencoba melakukan pendaftaran.
Bagaimana Jika Belum Bisa Menggunakan Layanan Digital?
Perlinsos tidak hanya mengandalkan pendaftaran mandiri. Kemensos juga menyediakan Agen Perlinsos bagi warga yang belum memiliki IKD atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital.
Agen dapat membantu proses akses layanan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bansos. Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyebut agen bersifat sukarela.
Pola ini penting karena digitalisasi layanan tidak otomatis berarti seluruh warga dapat mengaksesnya dengan kemampuan yang sama. Dalam uji coba Banyuwangi, Gus Ipul menyebut hanya sekitar 10 persen warga yang mengajukan sendiri, sedangkan 90 persen lainnya dibantu agen.
Data Apa Saja yang Terhubung dengan Perlinsos?
Perlinsos dirancang dengan menggabungkan berbagai sumber data pemerintah. Data yang terintegrasi antara lain DTSEN, Dukcapil, PLN, ATR/BPN, Korlantas atau Samsat, BKN, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Karena itu, permintaan ID pelanggan PLN dalam proses pendaftaran bukan sekadar data tambahan. Sistem menggunakan sejumlah basis data untuk membantu proses verifikasi dan penilaian. Namun, bobot masing-masing sumber data dalam penilaian kelayakan belum dijelaskan secara terbuka dalam informasi yang tersedia.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Perlinsos
Warga juga perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran palsu. Dinsos P3A Kulon Progo menemukan modus penipuan melalui WhatsApp dan sejumlah platform media sosial yang meminta data sensitif seperti NIK, foto KTP, OTP, PIN, hingga kata sandi IKD.
Karena itu, pendaftaran Perlinsos sebaiknya hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah. Jangan memberikan OTP, PIN IKD, atau kata sandi kepada pihak lain dengan alasan membantu proses pendaftaran atau pencairan bansos.
- Pastikan alamat situs menggunakan domain resmi .go.id.
- Jangan memberikan OTP kepada siapa pun.
- Jangan membagikan PIN atau kata sandi IKD.
- Waspadai pesan yang menjanjikan bansos dengan nominal tertentu.
- Ingat bahwa pemerintah tidak memungut biaya untuk pencairan bansos.
Kapan Bansos Berbasis Perlinsos Mulai Disalurkan?
Gus Ipul pada 4 Oktober 2026 menyebut penyaluran bansos berbasis data digital ditargetkan mulai 2027 jika seluruh proses berjalan lancar. Pemerintah juga menargetkan 50 persen penduduk sudah terdata dalam sistem Perlinsos hingga Desember 2026.
Artinya, Perlinsos saat ini masih berada dalam fase pengembangan dan perluasan. Warga yang sudah dapat mengakses layanan dapat mendaftarkan diri, tetapi hasil pengajuan tetap bergantung pada proses verifikasi, penilaian kelayakan, ketersediaan anggaran, dan kebijakan penetapan penerima.
Dengan memahami tahapan tersebut, warga tidak perlu menganggap pendaftaran sebagai jaminan bantuan. Perlinsos pada dasarnya menyediakan jalur baru agar data calon penerima dapat masuk dan diverifikasi dalam sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi.