Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan ajudan Presiden Joko Widodo dan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, menolak dugaan korupsi dana pengadaan lahan BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar. Ia meminta divonis bebas pada sidang pertama, saat ditahan di Sel Guntur, Jakarta, setelah perkaranya diumumkan pada 14 Oktober 2026.
Widi berstatus terdakwa dalam perkara pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, Jawa Tengah. Permohonan bebas yang ia ajukan kini menunggu keputusan pengadilan.
Widi mulai meniti karier militer pada 1993 lewat Akademi Militer (Akmil). Setelah lulus, ia bertugas di sejumlah satuan TNI, antara lain di Samarinda. Jabatan Pangdam IV/Diponegoro dan ajudan Presiden Joko Widodo ia emban kemudian, dan selama itu ia dikenal punya jaringan luas di lingkungan militer maupun pemerintahan.
Lahan BUMD Cilacap berada di kawasan strategis Jawa Tengah dan semula dimaksudkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta perumahan. Proses pengadaannya dikritik karena ada indikasi manipulasi harga dan alokasi dana yang tidak sesuai prosedur.
Pengadaan itu melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan swasta, sementara dana yang dikelola tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Bukti yang diajukan, menyoroti peran Widi sebagai perantara. Tuduhan ini menyorot praktik pengadaan lahan yang belum transparan di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Di sisi lain, Widi disebut tidak terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana. Ia tetap menjadi fokus penyelidikan karena posisinya dalam jaringan pengadaan.
Dalam persidangan, Widi menolak semua tuduhan. Menurut Tribun Kaltim, ia menegaskan tidak punya hubungan dengan proses pengadaan lahan tersebut dan menuntut proses hukum yang adil. Ia juga mengaku penahanan di Sel Guntur menambah beban psikologis yang tidak perlu.
Sel Guntur dikenal sebagai tempat penahanan terdakwa kasus korupsi, dan kondisi serta prosedur ketatnya kerap menjadi sorotan publik. Widi, yang disebut sudah pernah menjalani proses hukum sebelumnya, mengaku tertekan oleh lingkungan penahanan itu.
Ia masih berupaya menegosiasikan hak-hak hukumnya, termasuk hak atas peradilan yang adil dan tidak dipengaruhi faktor eksternal. Widi menyatakan akan membuktikan ketidakbersalahannya lewat jalur hukum, sementara perkembangan perkara akan dipantau pengadilan dan media terkait.