Nasional

Mendagri Tito Dukung Program 3 Juta Rumah, BPHTB untuk MBR Nol Persen

Mendagri Tito Karnavian di Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). - dok Kompas
Mendagri Tito Karnavian di Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). - dok Kompas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap program 3 Juta Rumah, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan itu berupa penyederhanaan regulasi dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memperoleh hunian layak, sebagaimana disampaikan Tito di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).

Tito berbicara saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat. Menurut dia, perumahan masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum punya rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut 9,29 juta rumah tangga belum memiliki rumah, sementara 18 juta lainnya tinggal di hunian tak layak.

Pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kata Tito, dimaksudkan agar persoalan ini mendapat perhatian lebih terfokus.

"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya ... pro rakyat, rakyat kecil terutama," ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Minggu (25/10/2026).

Kemendagri, lanjut Tito, siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait lewat kebijakan yang menjadi kewenangan kementeriannya. "Kami tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.

Soal kriteria MBR, Tito menjelaskan kategori itu ditentukan berdasarkan penghasilan, bukan semata-mata karena seseorang termasuk 40 persen masyarakat terbawah. Kriteria yang tepat dinilai perlu agar kebijakan perumahan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Kemendagri juga mendukung pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang ingin memperbaiki atau membangun rumah. "Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kami nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Tito.

Kemudahan lain berupa pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito mengatakan Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

Berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan membentuk ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan sektor swasta. Pemenuhan kebutuhan hunian, menurut Tito, tidak semata bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga pada pengembang dan pihak lain.

Dalam kesempatan itu, Tito turut menyoroti pentingnya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau program bedah rumah, untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.