IndonesiaForward.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur BNPB dan swasta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan perkara tersebut.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas sebagai barang bukti. Namun, KPK belum merinci proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, wilayah penanganan bencana yang terkait, maupun nilai kerugian negara.
Rustian Berstatus Saksi dalam OTT KPK BNPB
Sekretaris Utama BNPB Rustian termasuk pihak yang diamankan dan diperiksa penyidik. Berdasarkan informasi dalam laporan yang tersedia, Rustian berstatus saksi dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Status tersebut perlu dibedakan dari informasi mengenai penetapan tersangka yang beredar di sejumlah media. Hingga informasi dalam naskah ini disusun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap para tersangka.
Karena itu, informasi mengenai pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan media belum dapat diperlakukan sebagai penetapan resmi KPK. Hal serupa berlaku untuk kabar mengenai hubungan keluarga salah satu pihak yang diamankan dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dana Siap Pakai BNPB Menjadi Konteks Penyelidikan
Perkara ini mendapat perhatian karena penyelidikan KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai. DSP merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kebutuhan pada masa siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat menuju pemulihan.
Pada 6 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan DSP sebesar Rp4,63 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 4,35 triliun dialokasikan untuk penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kemudian, pada September 2026, BNPB mengajukan tambahan DSP sekitar Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB Rustian dalam konferensi pers daring pada 8 September 2026.
Kedekatan waktu antara pengajuan tambahan anggaran dan OTT menjadi bagian dari konteks pemberitaan. Namun, belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan bahwa usulan tambahan tersebut merupakan objek perkara atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
BNPB Nyatakan Kooperatif terhadap Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan berkomitmen kooperatif terhadap proses hukum. Lembaga tersebut juga menyatakan bersedia membuka akses data yang diperlukan penyidik serta menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal.
Sebelum KPK mengonfirmasi kegiatan penindakan, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sempat menyatakan tidak ada OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan sebelum konfirmasi KPK mengenai pengamanan sejumlah pihak, sehingga perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Sementara itu, perkembangan mengenai identitas tersangka, konstruksi perkara, dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu pengumuman resmi KPK.