Nasional

UU Satu Data Indonesia, Apa Artinya bagi Daerah, Desa, dan Warga

DPR RI Mengesahakan UU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
DPR RI Mengesahakan UU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

IndonesiaForward.net - DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-9 di Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aturan dengan 20 bab dan 141 pasal ini menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat hingga daerah. Dampaknya tidak berhenti di kementerian, sebab pemerintah desa dan warga juga mendapat peran.

Satu Standar untuk Semua Pengelola Data

Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menggambarkan semangat aturan ini dengan bahasa yang sederhana.

"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan.

Artinya, data dari instansi mana pun harus bisa dibaca dengan aturan yang sama. Standar data, metadata, kode referensi, dan katalog data nasional wajib diterapkan semua produsen dan wali data.

Peran Pemerintah Daerah dan Desa dalam UU Satu Data Indonesia

UU ini membagi kewenangan memproduksi dan mengelola data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan. Pembina data, produsen data, dan wali data disusun berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan, bahkan mencakup korporasi.

Untuk tingkat desa, ada forum bernama musyawarah data desa atau kelurahan. Forum partisipatif ini dipakai untuk menyepakati data desa.

Pemerintah daerah tidak perlu khawatir kehilangan kendali atas datanya. Interoperabilitas dilaksanakan tanpa memusatkan basis data secara fisik dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan dari produsen data.

Hak Warga: Memberi Masukan hingga Melapor

Warga punya tempat dalam aturan ini. Partisipasi masyarakat diperkuat lewat beberapa jalur:

  • Memberi masukan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
  • Melaporkan dugaan penyalahgunaan data.
  • Melakukan pengawasan partisipatif.
  • Menyumbangkan data secara sukarela.

Jika timbul sengketa, UU ini mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

Data Terbuka, Terbatas, dan Tertutup

Data Dasar Nasional dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan anggaran, serta distribusi bantuan sosial. Data diklasifikasikan menjadi tiga jenis, dengan aturan akses yang berbeda.

Klasifikasi Ketentuan yang disebut dalam naskah
Terbuka Tidak ada ketentuan khusus dalam naskah
Terbatas Akses dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak
Tertutup Akses dan transfer keluar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR

Dari sisi keamanan, standar diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. Insiden wajib dilaporkan paling lama 1 kali 24 jam.

Pengesahan hanya membuka jalan. Wujud nyata UU Satu Data Indonesia akan terlihat saat desa pertama menggelar musyawarah data dan warga pertama mengajukan laporan.