IndonesiaForward.net - Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menyiram air mineral kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Insiden itu terjadi saat audiensi terkait perkara dugaan pencurian mesin kapal dan proses praperadilan, ketika Botok juga melontarkan tuduhan dugaan suap Rp 1 miliar yang dikaitkan dengan seorang hakim.
Peristiwa tersebut memunculkan dua persoalan berbeda: tindakan terhadap aparatur pengadilan dan tuduhan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam audiensi. Keduanya perlu ditangani secara tepat agar pencarian kebenaran tidak tercampur dengan tindakan yang berpotensi mengganggu proses penyampaian aspirasi.
Awal Persoalan Botok Pati di PN Pati
Rombongan AMPB mendatangi PN Pati untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan mengenai persoalan hukum yang mereka soroti. Audiensi itu berkaitan dengan pengawalan perkara dugaan pencurian mesin kapal serta proses praperadilan.
Retno Lastiani hadir mewakili PN Pati dalam pertemuan tersebut. Namun, suasana audiensi memanas ketika Botok menyampaikan tuduhan mengenai dugaan permintaan atau penerimaan uang Rp 1 miliar yang dikaitkan dengan seorang hakim dan disebut berhubungan dengan peristiwa pada 2025.
Informasi dalam naskah belum membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Karena itu, dugaan suap Rp1 miliar tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Botok Siram Retno Lastiani dengan Air Mineral
Ketegangan dalam audiensi berujung pada tindakan penyiraman air mineral terhadap Retno Lastiani. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan pengadilan, tempat aparatur menjalankan tugas kelembagaan dan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait proses hukum. Penyiraman air mineral juga harus dibedakan secara tegas dari penyiraman air keras karena keduanya merupakan tindakan yang berbeda.
Dalam menilai kejadian tersebut, penting untuk memisahkan fakta mengenai insiden penyiraman dari tuduhan yang disampaikan selama audiensi. Penanganan satu persoalan tidak seharusnya menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa persoalan lainnya secara objektif.
Respons MA dan KY terhadap Insiden di PN Pati
Mahkamah Agung (MA) mengecam tindakan penyiraman tersebut. MA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan maupun kehormatan lembaga peradilan.
MA juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan aparatur pengadilan ketika menjalankan tugas. Sikap tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga lingkungan peradilan agar proses pelayanan dan penanganan perkara dapat berlangsung dengan aman.
Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan PN Pati terkait dugaan tindakan yang merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan. Namun, koordinasi tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan atas tuduhan dugaan suap Rp 1 miliar yang disampaikan dalam audiensi.
Tuduhan Suap Rp 1 Miliar Perlu Dibuktikan
Tuduhan mengenai dugaan suap terhadap hakim merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas proses peradilan. Namun, besarnya nominal yang disebut dalam suatu tuduhan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.
Untuk memperoleh kejelasan, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan memeriksa bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. Naskah yang tersedia belum menjelaskan hasil pemeriksaan, bukti pendukung, ataupun kesimpulan resmi mengenai tuduhan tersebut.
Pemisahan ini penting agar informasi yang beredar tidak membentuk kesimpulan sebelum fakta terverifikasi. Di sisi lain, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan, dugaan itu tetap perlu ditangani secara transparan dan berdasarkan bukti.
Kritik terhadap Pengadilan Harus Berjalan melalui Jalur Hukum
Kasus Botok Pati memperlihatkan dua prinsip yang perlu dijaga secara bersamaan. Masyarakat berhak menyampaikan kritik dan meminta penjelasan mengenai proses hukum, sementara aparatur pengadilan harus dapat menjalankan tugas tanpa gangguan terhadap keamanan mereka.
Penyampaian aspirasi tidak harus berhenti ketika muncul persoalan dalam proses peradilan. Dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang berwenang agar dapat ditelaah berdasarkan bukti, bukan hanya melalui tuduhan dalam pertemuan atau informasi yang menyebar di media sosial.
Di sisi lain, respons terhadap tindakan penyiraman tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan substansi pengaduan yang disampaikan. Kedua persoalan membutuhkan penanganan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Publik kini perlu membedakan dua hal dalam insiden di PN Pati: tindakan penyiraman terhadap jubir pengadilan dan tuduhan dugaan suap Rp 1 miliar yang belum terbukti. Kejelasan mengenai masing-masing persoalan bergantung pada pemeriksaan yang objektif, bukti yang dapat diuji, dan informasi resmi dari pihak berwenang.