Daerah

Tersangka Pembunuhan Madiun Mengaku Terinspirasi Film India Saat Hilangkan Jejak

Tersangka DBM memperagakan salah satu adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) malam
Tersangka DBM memperagakan salah satu adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) malam

Madiun - Tersangka pembunuhan Madiun, Dwi Bagus Martono (40), mengaku terinspirasi film India saat membunuh Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya AGEF (4) lalu menghilangkan jejak keduanya. Pengakuan itu muncul setelah pemeriksaan psikologis oleh polisi.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Dwi senang menonton film-film sejenis. “Berdasarkan hasil psikologi dan juga suka menonton film-film itu,” ujar Roy di Mapolda Jatim.

Menurut informasi yang dihimpun polisi, Dwi diduga meniru adegan dari salah satu film India bertema pembunuhan. Ia butuh sekitar dua hari untuk menghilangkan jejak kedua korban dengan cara membakar, memutilasi, menggiling jasad menggunakan mesin pencacah, lalu membuang sisanya ke sungai.

Kronologi yang disampaikan Roy berawal dari pembunuhan di hotel. Dwi mencekik istrinya hingga tewas. Anaknya kemudian diturunkan ke mobil. Jenazah Dini dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dibawa ke rumah. “Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu. Membakar, memotong, dan memasukan ke penggilingan dan dimasukan ke karung dan dibuang ke sungai. Butuh waktu dua hari untuk memotong-motong lalu dihilangkan jejak ke sungai. Lalu melakukan persembunyian di Jombang,” kata Roy.

Motif pembunuhan bermula dari cekcok. Dini cemburu karena Dwi pergi menjemput istri sahnya. Saat itu keluarga hendak merayakan ulang tahun anak di hotel tersebut.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Madiun ini pada Selasa (27/10/2026). Tersangka dihadirkan ke tiga tempat kejadian perkara dan memperagakan 48 adegan.

Kasubdit III Jatanras AKBP Jumhur Arbaridi menjelaskan tiga lokasi yang disisir adalah Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo; serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Pra-rekonstruksi dimulai di hotel sebagai TKP pertama. Penyidik memperagakan komunikasi di resepsionis hingga percekcokan yang berujung kematian Dini. Setelah itu, tersangka terekam CCTV mengambil sleeping bag, memasukkan jenazah, dan mengangkutnya dengan mobil.

Di TKP kedua, rumah orang tua, penyidik menyesuaikan adegan terkait cara Dwi menghabisi AGEF di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir. “Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” kata Jumhur.

Lokasi ketiga di rumah pribadi tersangka menjadi tempat pembakaran dan pencacahan jenazah di area kebun bonsai belakang rumah. Tersangka sudah menyiapkan kayu bakar beberapa hari setelah kejadian di hotel. Tungku di kebun ternyata dibuat setelah pembakaran untuk menutupi sisa aktivitas.

“Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” ujar Jumhur. Mesin pencacah baru dibeli setelah proses pembakaran. Dua hari kemudian mesin itu dijual kembali dengan bantuan rekan tersangka.

“Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami,” tegas Jumhur.