
indonesiaforward.net — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi importasi barang tiruan yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kehadiran Djaka dalam rangkaian pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
Skandal ini membongkar praktik manipulasi sistem kepabeanan melalui pengubahan parameter mesin pemindai barang impor guna meloloskan komoditas ilegal dari pemeriksaan petugas lapangan.
“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi dokumen dakwaan jaksa KPK bernomor 38/TUT.01.04/24/04/2026.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa instruksi pengubahan parameter mesin scanner diteruskan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sabotase sistem teknologi ini memungkinkan barang-barang kiriman PT Blueray Cargo masuk ke pasar Indonesia tanpa pemeriksaan resmi, dengan imbalan setoran rutin yang diduga mencapai Rp7 miliar per bulan.
Total nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang asing, ditambah gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar bagi sejumlah oknum pejabat.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa lancar melewati pemeriksaan pihak Bea Cukai,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tidak akan menonaktifkan Djaka Budhi Utama meskipun namanya disebut dalam dakwaan karena proses hukum baru memasuki tahap awal.
Kemenkeu berkomitmen menghormati proses persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap memberikan pendampingan hukum bagi jajaran pimpinan yang dipanggil sebagai saksi.
Di sisi lain, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemanggilan aparatur sipil negara (ASN) berinisial CMT pada Kamis (7/5/2026) untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Penyidikan juga mengarah pada potensi penetapan tersangka korporasi terhadap PT Blueray Cargo serta penelusuran terhadap para importir yang selama ini menggunakan jasa jalur ilegal tersebut.
“Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya pada 7 Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi tata kelola kebijakan publik di sektor kepabeanan, mengingat keterlibatan sistem teknologi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional. ***
