Rabu, Juni 3News That Matters

Investigasi Kemenkes: Maladministrasi dan Beban Kerja Picu Kematian Dokter Magang

indonesiaforward.net — Kementerian Kesehatan secara resmi membekukan wahana internship RSUD KH Daud Arief Jambi menyusul temuan maladministrasi dan eksploitasi jam kerja yang merenggut nyawa dr. Myta Aprilia Azmy.

Dokter muda berusia 25 tahun tersebut meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) akibat infeksi paru berat yang diperparah oleh kelelahan ekstrem selama menjalani penugasan di garda terdepan.

Investigasi mendalam mengungkap bahwa almarhumah dipaksa tetap bertugas di IGD meski sedang sakit, sementara oknum dokter organik justru melimpahkan tanggung jawab pelayanan sepenuhnya kepada peserta magang.

“Terdapat indikasi kelebihan jam kerja. Dokter MMA selama periode Februari–April bertugas di UGD dengan jam kerja yang melebihi batas ketentuan,” ungkap Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, pada 7 Mei 2026.

Data Kemenkes menunjukkan adanya pemadatan jadwal kerja yang melanggar aturan maksimal 40 jam per pekan, disertai dugaan manipulasi presensi oleh oknum dokter pendamping.

Pelanggaran sistemik ini mencakup absennya dokter organik di ruang jaga dengan berbagai alasan, sehingga fungsi supervisi pendidikan kedokteran berganti menjadi penyediaan tenaga kerja murah.

Baca Juga :  Evaluasi Kebijakan Revitalisasi Tambak Pasca-Kericuhan Indramayu

Ironisnya, ketika para peserta internship mencoba menyuarakan keberatan melalui kanal pengaduan, pihak rumah sakit justru merespons dengan tindakan intimidatif dan konfrontasi tertutup.

“Tidak boleh ada dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta.

Tragedi dr. Myta menjadi puncak dari rentetan kasus kematian empat dokter magang di berbagai wilayah Indonesia sepanjang periode Maret hingga Mei 2026.

Meskipun Kemenkes mengklaim tiga kasus sebelumnya tidak terkait beban kerja, fakta di Jambi membalikkan narasi tersebut dan mengungkap lemahnya pengawasan terhadap perlindungan tenaga medis.

Kegagalan penanganan klinis juga disorot, di mana dr. Myta yang kritis dengan saturasi oksigen rendah harus dievakuasi menggunakan kendaraan pribadi tanpa dukungan ambulans resmi.

Pemerintah kini dituntut untuk melakukan audit total terhadap seluruh wahana internship guna memastikan standar keselamatan kerja dan hak-hak dasar dokter muda terlindungi sepenuhnya.

IKA FK Unsri mendesak pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang lalai, sembari meminta jaminan agar dokter magang lainnya tidak mendapat tekanan administratif saat melapor.

Baca Juga :  Kebakaran RSUD dr Soetomo: Evaluasi Regulasi Proteksi Gedung Publik

“Wahana ini kita freeze, untuk sementara tidak menjadi wahana sampai nanti hasil investigasi keseluruhan keluar,” pungkas Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.

Transformasi kesehatan nasional harus dimulai dengan menghargai martabat pejuang medis, agar tidak ada lagi nyawa yang dikorbankan demi menambal kekurangan tenaga kesehatan di daerah. ***