Reformasi Kebijakan Ojol: Perpres 27/2026 Perkuat Jaring Pengaman Sosial
indonesiaforward.net — Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online guna menata ulang standar pendapatan di sektor ekonomi digital pada 1 Mei 2026.
Regulasi ini menetapkan intervensi negara dalam bentuk pembatasan potongan jasa aplikator maksimal 8 persen, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bersih bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.
Kebijakan ini juga memuat kewajiban bagi perusahaan platform untuk mengintegrasikan seluruh mitra pengemudi ke dalam sistem jaminan sosial nasional secara komprehensif.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha d...









