Selasa, Juni 2News That Matters

Analisis Kebijakan: Rasio Biaya Keamanan dan Larangan Tarif Selat Malaka

indonesiaforward.net — Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut tarif di Selat Malaka memicu urgensi evaluasi terhadap mekanisme pendanaan keamanan maritim yang selama ini sepenuhnya ditanggung APBN.

Secara teknis, Indonesia mengeluarkan biaya operasional tinggi melalui TNI AL dan Bakamla untuk mengamankan 25 hingga 40 persen perdagangan global tanpa adanya skema kompensasi internasional.

Namun, pengenaan tarif pelayaran dinilai sebagai instrumen kebijakan yang tidak tepat karena berisiko melanggar Pasal 44 UNCLOS 1982 mengenai larangan menghambat lintas transit kapal asing.

Pemerintah harus mencari keseimbangan antara efisiensi fiskal dengan komitmen Indonesia sebagai negara kepulauan yang menjamin kelancaran arus logistik dan energi bagi kawasan Asia Timur.

Analisis ekonomi menunjukkan bahwa Selat Malaka memiliki potensi multiplier effect sebesar Rp48 triliun hingga Rp64 triliun per tahun jika difokuskan pada optimalisasi layanan pelabuhan domestik.

Saat ini, keuntungan ekonomi terbesar masih dinikmati oleh Singapura melalui jasa transshipment, sementara Indonesia lebih banyak menanggung beban risiko lingkungan dan keamanan di sepanjang alur laut.

Baca Juga :  Reformasi Kebijakan Publik: PT DSI Pangkas Kebocoran Devisa Ekspor Rp15.400 Triliun

“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Kita juga berharap ada kelintasan yang bebas sebagai komitmen banyak negara,” tegas Menteri Luar Negeri Sugiono di Jakarta pada 23 April 2026.

Transformasi kebijakan seharusnya diarahkan pada peningkatan kapasitas infrastruktur di Belawan dan Dumai agar mampu menangkap nilai tambah dari ribuan kapal yang melintas setiap tahunnya.

Langkah pengenaan tarif dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi negara pantai lain untuk melanggar aturan kebebasan navigasi, yang pada akhirnya akan merugikan armada niaga Indonesia sendiri.

Sebagai negara yang sangat bergantung pada UNCLOS untuk pengakuan status negara kepulauan, Indonesia berisiko kehilangan legitimasi internasional jika mengabaikan ketentuan hukum yang sama di Selat Malaka.

“Penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip UNCLOS dan merusak reputasi nasional,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, pada 23 April 2026.

Koordinasi antar-kementerian menjadi kunci utama agar wacana fiskal yang ofensif tidak menabrak garis kebijakan luar negeri yang progresif namun tetap patuh pada hukum laut internasional. ***

Baca Juga :  FGSNI: Ketimpangan Guru Madrasah Hambat Pendidikan Inklusif