
IndonesiaForward.net — IHPS Semester I-2025 BPK yang dirilis Kamis (11/12/2025) mencatat 4.531 jemaah haji diberangkatkan tanpa berhak, menunda antrean jemaah memenuhi syarat dan memunculkan beban finansial mencapai Rp596,88 miliar.
BPK menuliskan, “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” menandai perlunya koreksi sistem kuota.
Detail Pelanggaran
Audit memaparkan tiga kelompok pelanggaran: 61 jemaah sudah berhaji dalam satu dekade, 3.499 penggabungan mahram tidak sesuai syarat, dan 971 pelimpahan porsi yang tidak sah.
Temuan ini termasuk dalam 17 permasalahan besar disertai dua isu efektivitas senilai Rp779,27 juta.
Arah Perbaikan Kebijakan
BPK mendesak Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang bersama Kemendagri dan membatalkan kuota tidak sesuai regulasi.
KPK juga telah menyidik dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan mendekati Rp1 triliun, dengan tiga pihak dicegah ke luar negeri.
Audit ini menegaskan perlunya desain kebijakan berbasis data yang disiplin untuk menjamin keadilan layanan haji. ***
