Selasa, Juli 28News That Matters

KPK Jelaskan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Figur Dinilai Berperan Strategis

IndonesiaForward.net — KPK memaparkan dugaan peran tiga figur dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibagi sama rata, berbeda dari komposisi 92 persen reguler dan delapan persen khusus yang diatur dalam UU No. 8/2019.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan itu pada Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan tambahan kuota dari Arab Saudi bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah reguler. “Tambahan 20 ribu kuota dimaksudkan untuk mempersingkat waiting list,” katanya.

Intervensi Lobi dan Implikasi Kebijakan

Asep menyebut sejumlah pengusaha travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, diduga melobi oknum Kemenag agar pembagian menjadi 50:50. Proses itu dilanjutkan dengan penerbitan SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang disebut melibatkan staf khusus, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Ia menilai tiga figur tersebut menjadi titik sentral perubahan komposisi. “Setelah dibagi, kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Itu uang jemaah,” ujarnya.

Perkiraan Kerugian dan Ruang Pembenahan

KPK memulai penyidikan 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga itu memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga pihak dicegah bepergian: eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan Fuad.

Baca Juga :  Data Kapasitas Produksi Pikap Nasional di Tengah Impor Kopdes

Pada 18 September 2025, jangkauan penyidikan mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan. KPK juga mengirim tim ke Arab Saudi untuk memvalidasi alur transaksi lintas negara. Perhitungan kerugian oleh BPK ditargetkan selesai akhir Desember 2025.

Pansus Angket Haji DPR mencatat kejanggalan serupa pada pelaksanaan haji 2024. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pentingnya kejelasan proses hukum. “Dua bulan lebih… belum ketahuan,” ujarnya dalam podcast To The Point Aja, 11/11/2025. ***