Minggu, Juli 26News That Matters

Seruan Perlindungan Hukum pada Kasus ASDP: Momentum Evaluasi Kebijakan BUMN

IndonesiaForward.net — Putusan 4,5 tahun kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Kamis (20/11/2025), memicu surat terbuka dari suaminya, Zaim Uchrowi, Sabtu (22/11/2025). Surat itu memuat permintaan perlindungan hukum bagi tiga eks direksi dan ajakan untuk meninjau ulang proses penghitungan kerugian negara.

Keluarga menilai dakwaan Rp1,253 triliun tidak sejalan dengan audit BPK yang menyatakan hasil wajar. Bagi kebijakan publik, perbedaan ini menjadi peluang evaluasi metodologi valuasi yang digunakan dalam pengelolaan aset BUMN.

Mereka juga menekankan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan tata kelola berlapis—RUPS, Dewan Komisaris, Menteri BUMN, Jamdatun, BPKP, KJPP, serta tujuh konsultan.

Zaim memaparkan capaian ASDP selama periode Ira, termasuk peningkatan armada komersial dari 73 ke 126 kapal dan penguatan layanan di daerah 3T. Ini menunjukkan orientasi korporasi pada efisiensi dan pemerataan akses.

Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan BUMN ke depan.
(*)

Baca Juga :  Rapatnya Operasi Senyap Istana: Evaluasi Kebijakan Pencopotan Pimpinan BGN