Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP: Langkah Korektif untuk Memperkuat Tata Kelola dan Sistem Hukum
IndonesiaForward.net - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang divonis terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Aduan masyarakat mengenai jalannya persidangan menjadi titik awal proses ini. DPR kemudian menginstruksikan Komisi Hukum untuk melakukan kajian berbasis data terhadap putusan pengadilan.
“Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco. Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah sebagai baha...
