IndonesiaForward.net — Pemerintah menyiapkan kebijakan PR wajib membaca satu hingga dua buku dan membuat resensi untuk memperbaiki kualitas literasi siswa. Pengumuman ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Rabu (19/11/2025).
Mu’ti menekankan bahwa membaca dan menulis adalah fondasi pembelajaran yang berorientasi masa depan.
“Pendidikan tidak boleh hanya mengajarkan menjawab soal,” tegasnya. PR berbasis buku dinilai memberi stimulus kognitif lebih kuat.
Sebagai dukungan kebijakan, penggunaan Dana BOS dibuka lebih fleksibel: hingga 10 persen dapat dialokasikan membeli buku nonteks.
Ketua Umum Ikapi Arys Hilman menyebut langkah ini memperkuat ekosistem perbukuan yang menjadi bagian penting infrastruktur pendidikan.
Inovasi berlangsung di daerah, seperti Sulawesi Barat yang mewajibkan siswa membaca 20 buku sebagai syarat kelulusan SMA/SMK. Program ini selaras dengan arah kebijakan pusat menuju peningkatan kualitas belajar.
PR literasi dapat menjadi intervensi strategis untuk memperkuat kapasitas generasi masa depan menghadapi era digital. (*)
