IndonesiaForward.net – Pelibatan TNI menjaga aset negara menjadi fokus pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan menekan kerugian negara.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan pesan Presiden bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Pernyataan itu menunjukkan urgensi kebijakan berbasis mandat konstitusi.
Aktivitas ilegal di tambang dan hutan terus meningkat. Pada HUT ke-80 TNI, 5 Oktober 2025, Presiden menegaskan negara tak boleh kalah. Data Kemenkeu dan BPK menunjukkan indikator jelas tentang lemahnya pengawasan.
Nilai aset negara mencapai Rp13.692 triliun pada 2024. BPK mencatat potensi kerugian Rp18,37 triliun. Angka ini menjadi dasar kebijakan untuk memperkuat sistem proteksi aset.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan banyak izin tumpang tindih. Ia menyampaikan perintah Presiden menegakkan kedaulatan pada Rabu (26/11/2025). Evaluasi ini menjadi masukan penting perbaikan tata kelola.
TNI melakukan langkah kesiapsiagaan. Pada 19 November 2025, Jenderal Agus Subiyanto menggelar latihan besar yang melibatkan 41.397 prajurit. Kolonel Laut Agung Saptoadi menyebut latihan ini bentuk antisipasi ancaman terhadap aset strategis.
Kemenhan menilai TNI efektif menjangkau wilayah sulit. Brigjen Arif Rahman menyampaikan hal itu Kamis (20/11/2025). Pengamanan wilayah terpencil menjadi faktor penting dalam menjaga aset.
Pemerintah menyiapkan langkah administratif, termasuk rencana menarik izin pasir kuarsa ke pusat. Bahlil menyebut kontrol pusat mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pengawasan.
Namun, Imparsial mengingatkan perlunya kehati-hatian atas perluasan fungsi TNI. Pernyataan dirilis Senin (24/11/2025). Catatan ini menjadi dasar penyeimbang agar reformasi sektor keamanan tetap terjaga.
Di parlemen, Okta Kumala Dewi mendukung pengamanan aset. Ia menyebut aset negara bagian dari kekuatan pertahanan. Ia menyampaikan itu Sabtu (22/11/2025).
Keseluruhan kebijakan ini diarahkan pada solusi sistemik: penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, dan koordinasi lintas sektor. (*)
