
indonesiaforward.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemecatan dua pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bagian dari evaluasi kebijakan fiskal nasional. Tindakan administratif ini dilakukan menyusul ditemukannya ketidaksesuaian data laporan internal dengan realisasi pencairan restitusi pajak yang melonjak secara tidak terkendali di akhir tahun anggaran.
Purbaya mengungkap bahwa sistem pengawasan internal gagal mendeteksi lonjakan klaim pengembalian pajak yang nilainya jauh melampaui proyeksi awal. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pengeluaran negara, termasuk restitusi, dijalankan sesuai dengan instruksi pengendalian guna mencegah defisit pendapatan yang lebih dalam.
Pemerintah secara resmi memberlakukan PMK No. 28/2026 sejak 1 Mei 2026 untuk mencabut relaksasi aturan yang diberikan sejak masa krisis pandemi tahun 2020. Pengetatan ini mencakup pemangkasan plafon restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar serta penambahan parameter verifikasi formal dari 6 poin menjadi 10 poin penelitian.
“Dalam perkembangannya fasilitas pengembalian pendahuluan tadi banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang pada saat kami periksa, masuk pemeriksaan penyidikan. Jadi memang ada moral hazard di situ,” ungkap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta (30/04/2026).
Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyisir ketidakwajaran pada sektor batu bara yang mencatatkan nilai restitusi neto sebesar Rp25 triliun. Menkeu telah menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif komprehensif terhadap seluruh transaksi restitusi periode 2016 hingga 2025 guna memetakan potensi kerugian negara.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua pejabat akan saya copot. Jangan sampai ada salah informasi lagi,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu (04/05/2026).
Data menunjukkan adanya celah regulasi yang memungkinkan pelaku usaha di sektor tertentu mengkreditkan pajak masukan secara masif hingga melampaui setoran pajak mereka kepada negara. Kondisi ini menuntut perbaikan sistem pelaporan digital yang lebih terintegrasi untuk menghindari “salah tebak” dalam estimasi anggaran tahunan yang sempat terjadi sebelumnya.
Penerapan PMK 28/2026 diharapkan mampu mengembalikan fungsi restitusi sebagai hak wajib pajak yang bersifat tepat sasaran tanpa mengabaikan aspek kepatuhan. Pemerintah berkomitmen terus memperbarui kebijakan publik di sektor keuangan agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi terkini sekaligus menutup ruang bagi praktik moral hazard di lingkungan birokrasi. ***
