
indonesiaforward.net — Asosiasi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mendesak reformasi tata kelola dan restrukturisasi regulasi kemitraan dengan Badan Gizi Nasional menyusul ancaman mogok massal operasional dapur pada Selasa (14/7/2026).
Aksi desentralisasi protes ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Para pengelola menekankan perlunya standardisasi akuntabilitas publik agar kesalahan teknis di lapangan tidak serta-merta melumpuhkan investasi fasilitas lokal.
Urgensi Penyetaraan Aspek Hukum Hubungan Kemitraan
Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN Syawaludin Aweng memaparkan adanya kelemahan perlindungan hukum bagi pihak ketiga selaku penyedia infrastruktur program. Kebijakan pembekuan dapur sepihak dinilai mengabaikan proses investigasi ilmiah yang objektif.
Asosiasi menilai tata kelola penanganan Kejadian Luar Biasa seperti keracunan makanan belum memiliki indikator capaian yang adil. Akibatnya, pelaku usaha di daerah rentan mengalami kerugian finansial akibat penutupan sepihak tanpa adanya pembuktian kausalitas yang valid.
“Kami hanya menyediakan fasilitas. Tapi begitu ada keracunan dapur kami yang di-suspend. Tolong proses kemitraan didudukkan sejajar,” desak Syawaludin pada Selasa (14/7/2026).
Ancaman Stagnasi Kebijakan Prioritas Pemerintah
Ketidakpastian regulasi ini berpotensi memicu implikasi serius terhadap keberlanjutan pasokan nutrisi anak sekolah jika pemogokan benar-benar dilakukan. Evaluasi menyeluruh terhadap arus informasi ke tingkat eksekutif kini menjadi prioritas perbaikan tata kelola.
Syawaludin menyatakan kekecewaannya atas kekeliruan data operasional yang sampai ke tingkat presiden sehingga menyudutkan reputasi pengelola. Penutupan akses fasilitas produksi nasional diyakini akan menciptakan kemacetan total pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional.
“Kalau kemudian kami dikecewakan kami semua, kami siap gembok dapur secara secara nasional, Pak. Dan ini gawat,” ujar Syawaludin pada Selasa (14/7/2026). ***
