Selasa, Juni 2News That Matters

Evaluasi Kepatuhan PPS: Strategi DJP Menutup Celah Pajak Rp406 Triliun

indonesiaforward.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai langkah proaktif untuk memperkuat basis data perpajakan nasional melalui pemeriksaan intensif terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Fokus kebijakan ini diarahkan pada 38.068 wajib pajak yang terindikasi memiliki selisih harta belum terungkap senilai Rp406 triliun, sebuah langkah krusial untuk menjaga kredibilitas sistem fiskal Indonesia pasca-Tax Amnesty Jilid II.

Langkah ini diambil di tengah tekanan defisit APBN kuartal I 2026 yang tercatat sebesar Rp240,1 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa optimalisasi pengawasan kepatuhan material merupakan instrumen utama pemerintah untuk memastikan seluruh komitmen peserta PPS terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Data otoritas pajak menunjukkan tantangan signifikan pada aspek repatriasi dana luar negeri, di mana 2.424 wajib pajak terindikasi gagal merealisasikan komitmen pemulangan harta senilai Rp23 triliun. Fenomena ini dianalisis sebagai dampak dari arbitrase suku bunga global, namun secara hukum tetap menjadi objek pemeriksaan berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 yang mewajibkan keabsahan data aset.

Baca Juga :  Digitalisasi Kebijakan Pajak: M-Pajak Targetkan Inklusivitas Karyawan Nihil

DJP kini mengerahkan 4.000 fungsional pemeriksa pajak baru untuk memverifikasi laporan dari 35.644 wajib pajak yang terdeteksi kurang mengungkapkan hartanya. “Yang disampaikan Pak Bimo merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya PPS,” ujar Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti pada 7 Mei 2026.

Strategi DJP tahun 2026 mencakup pemanfaatan teknologi coretax dan kerja sama pertukaran informasi otomatis (AEoI) guna menembus struktur hukum kompleks yang sering digunakan untuk menyamarkan aset. Penekanan pada intensifikasi ini diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan negara yang diproyeksikan mencapai Rp30 triliun dari hasil klarifikasi harta yang tidak dilaporkan secara lengkap.

Bimo Wijayanto pada 5 Mei 2026 memastikan bahwa DJP akan menelusuri setiap aliran dana dan janji investasi yang sebelumnya diajukan peserta PPS. “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” tegas Bimo dalam forum pemaparan APBN Kita di Jakarta.

Implementasi kebijakan ini juga menjadi landasan evaluasi bagi pemerintah dalam menanggapi wacana Tax Amnesty Jilid III yang telah masuk ke dalam Prolegnas 2025. Penegakan hukum yang konsisten terhadap peserta program sebelumnya menjadi kunci untuk mencegah degradasi kepatuhan sukarela di masa mendatang serta menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh sepenuhnya.

Baca Juga :  Drama OTT KPK: Suap Pajak Rp 23 Miliar di KPP Jakarta Utara Terungkap

Pemeriksaan yang dijadwalkan tuntas pada 2027 ini menuntut transparansi lebih tinggi dari para pelaku usaha dan individu pemilik aset besar. Dengan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun, langkah DJP ini bukan sekadar upaya pengejaran angka, melainkan strategi jangka panjang untuk membangun sistem perpajakan yang lebih tangguh dan berkelanjutan. ***