Sabtu, Juni 13News That Matters

Tag: Bayar Pajak

PP 20/2026 Permanenkan Tarif Pajak UMKM, Data Tunjukkan Dampak Luas

PP 20/2026 Permanenkan Tarif Pajak UMKM, Data Tunjukkan Dampak Luas

Bisnis
indonesiaforward.net — Pemerintah resmi mengundangkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026, menetapkan tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026, menutup ketidakpastian fiskal yang selama ini membebani pelaku usaha kecil. PP 20/2026 menggantikan PP 55/2022 dengan perubahan substansial. Orang pribadi dan perseroan perorangan kini bebas dari batas waktu pemanfaatan tarif final. Koperasi tetap dibatasi maksimal empat tahun sejak terdaftar, dengan masa transisi hingga 2029 bagi yang sudah eksis sebelum aturan baru. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 21 November 2025: "Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5%. Mereka harus mulai menjalankan pembukuan...
DJP Banten Blokir Rp330 Miliar, Strategi Dua Jalur Penegakan Pajak

DJP Banten Blokir Rp330 Miliar, Strategi Dua Jalur Penegakan Pajak

Bisnis
indonesiaforward.net — Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening wajib pajak pada 18–22 Mei 2026 dengan total tunggakan Rp330,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengumumkan langkah ini pada konferensi pers di Serang, 26 Mei 2026. Operasi melibatkan 12 KPP dan 15 bank nasional. Gerakan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak” menjadi bagian dari strategi kebijakan fiskal untuk memperkuat kepatuhan pajak. Dasar Hukum dan Mekanisme Pemblokiran dilakukan setelah serangkaian Surat Teguran dan Surat Paksa tidak diindahkan. Sesuai UU PPSP dan PMK Nomor 61 Tahun 2023, bank wajib menahan dana sesuai jumlah utang pajak dan melaporkan saldo ke DJP. "Tindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan," ujar Aim Nursalim Sale...
Menkeu Purbaya Beri Tenggat Repatriasi Aset WNI Hingga Desember 2026

Menkeu Purbaya Beri Tenggat Repatriasi Aset WNI Hingga Desember 2026

Bisnis
indonesiaforward.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tenggat waktu enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk merepatriasi harta mereka yang berada di luar negeri. Kebijakan ini mewajibkan seluruh aset yang belum dilaporkan untuk segera ditarik ke dalam sistem keuangan nasional paling lambat pada Desember 2026 sebagai langkah penguatan basis pajak. Pemerintah secara progresif akan menerapkan sanksi pemblokiran akses terhadap harta dan operasional bisnis bagi WNI yang tidak mematuhi batas waktu repatriasi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi aset nasional dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari dana yang terparkir di yurisdiksi asing tanpa pelaporan. "Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di...
Evaluasi Kepatuhan PPS: Strategi DJP Menutup Celah Pajak Rp406 Triliun

Evaluasi Kepatuhan PPS: Strategi DJP Menutup Celah Pajak Rp406 Triliun

Bisnis
indonesiaforward.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai langkah proaktif untuk memperkuat basis data perpajakan nasional melalui pemeriksaan intensif terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Fokus kebijakan ini diarahkan pada 38.068 wajib pajak yang terindikasi memiliki selisih harta belum terungkap senilai Rp406 triliun, sebuah langkah krusial untuk menjaga kredibilitas sistem fiskal Indonesia pasca-Tax Amnesty Jilid II. Langkah ini diambil di tengah tekanan defisit APBN kuartal I 2026 yang tercatat sebesar Rp240,1 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa optimalisasi pengawasan kepatuhan material merupakan instrumen utama pemerintah untuk memastikan seluruh komitmen peserta PPS terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. ...
Regulasi Baru 2026: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Regulasi Baru 2026: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ragam
indonesiaforward.net — Pemerintah pusat melalui koordinasi Samsat nasional resmi memberlakukan kebijakan transisi yang mengizinkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama mulai 6 April 2026. Kebijakan progresif ini bertujuan untuk mengatasi kendala administratif bagi masyarakat yang telah membeli kendaraan namun belum melakukan balik nama, sekaligus memastikan kelancaran pendapatan pajak daerah. Relaksasi syarat ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, memberikan kemudahan bagi jutaan pemilik kendaraan tangan kedua untuk tetap taat pajak tanpa terhambat birokrasi identitas pemilik pertama. Meski demikian, otoritas terkait menekankan bahwa kemudahan ini bersifat sementara dan dirancang sebagai jembatan menuju penertiban data k...