PP 20/2026 Permanenkan Tarif Pajak UMKM, Data Tunjukkan Dampak Luas
indonesiaforward.net — Pemerintah resmi mengundangkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026, menetapkan tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026, menutup ketidakpastian fiskal yang selama ini membebani pelaku usaha kecil.
PP 20/2026 menggantikan PP 55/2022 dengan perubahan substansial. Orang pribadi dan perseroan perorangan kini bebas dari batas waktu pemanfaatan tarif final. Koperasi tetap dibatasi maksimal empat tahun sejak terdaftar, dengan masa transisi hingga 2029 bagi yang sudah eksis sebelum aturan baru.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 21 November 2025: "Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5%. Mereka harus mulai menjalankan pembukuan...




