Selasa, Juni 2News That Matters

Data Dapodik Jadi Penentu Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN Hingga 2026

indonesiaforward.net — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis basis data validasi penataan tenaga pendidik yang membatasi penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, tercatat hanya 237.196 guru non-ASN yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 yang mendapatkan jaminan perpanjangan kontrak tugas.

Terdapat diskrepansi data yang signifikan antara angka Kemendikdasmen sebanyak 237.196 orang dengan temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencapai 2,3 juta guru non-ASN.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan jutaan peserta didik,” tegas Koordinator JPPI Ubaid Matraji, Minggu (10/5/2026).

Pemerintah berdalih bahwa perbedaan ini terjadi karena Dapodik hanya menghitung guru di sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah, sementara data eksternal mencakup sekolah swasta dan madrasah.

Validasi data menjadi instrumen krusial karena mulai 1 Januari 2027, status honorer secara yuridis dihapus sesuai mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  FGSNI: Ketimpangan Guru Madrasah Hambat Pendidikan Inklusif

Kementerian mencatat kebutuhan formasi guru ASN tahun 2026 mencapai 498.000 orang untuk menutup celah kekurangan tenaga pendidik akibat pensiun dan penghapusan honorer.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menyatakan bahwa kebijakan ini adalah upaya progresif untuk memastikan kepastian hukum bagi para pengajar yang selama ini berada di area abu-abu kepegawaian.

“Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027. Fokus penataan adalah status kepegawaian,” ujar Nunuk kepada media di Bandung, Sabtu (9/5/2026).

Meskipun demikian, kebijakan ini harus menghadapi tantangan riil di mana banyak guru honorer yang belum terinput ke dalam sistem Dapodik per akhir 2024 terancam kehilangan akses mengajar.

Guna mencari jalan tengah, DPR RI telah mengagendakan rapat kerja pada 19 Mei 2026 untuk mengevaluasi efektivitas skema PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman sosial bagi guru. ***