Selasa, Juni 2News That Matters

Drama OTT KPK: Suap Pajak Rp 23 Miliar di KPP Jakarta Utara Terungkap

IndonesiaForward.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagalkan dugaan suap besar dalam pemeriksaan PBB PT WP di KPP Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Skema “all in” Rp 23 miliar terbongkar, lima tersangka kini ditahan, dan barang bukti senilai miliaran diamankan.

Awal Kisah Suap Pajak

Semua bermula dari laporan PBB PT WP periode 2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Utara antara September–Desember 2025. Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar Rp 75 juta. Namun, Kepala Seksi Waskon AGS diduga meminta pembayaran “all in” Rp 23 miliar, termasuk Rp 8 miliar untuk dibagi ke pejabat pajak lain.

PT WP menolak, hanya menyanggupi fee Rp 4 miliar. Akhirnya, SPHP diterbitkan dengan kewajiban pajak Rp 15,7 miliar, turun drastis dari temuan awal. Penurunan ini menimbulkan kerugian negara signifikan, memicu penyelidikan KPK lebih dalam.

Skema Kontrak Fiktif dan Aliran Uang

KPK menduga pembayaran fee Rp 4 miliar disamarkan lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan milik ABD. Dana dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan diserahkan ke AGS dan ASB di beberapa lokasi Jabodetabek. Selanjutnya, uang didistribusikan ke pegawai pajak dan pihak lain, menutupi aliran suap yang merugikan negara.

Baca Juga :  PP 20/2026 Permanenkan Tarif Pajak UMKM, Data Tunjukkan Dampak Luas

OTT dan Penangkapan Tersangka

Dalam OTT 9–10 Januari 2026, delapan orang diamankan, termasuk pejabat KPP, konsultan, dan pihak swasta. Barang bukti yang disita mencapai Rp 6,38 miliar: uang tunai Rp 793 juta, SGD 165.000 setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.

Tersangka dan Langkah Hukum

Lima tersangka ditahan sejak 11 Januari 2026: DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (staf PT WP). ABD dan Edy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan DWB, AGS, dan ASB disangkakan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU Tipikor dan KUHP.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana OTT KPK mampu menelusuri aliran suap yang kompleks, sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan pajak membawa risiko besar bagi pendapatan negara dan para pelaku.