Menkeu Purbaya Beri Tenggat Repatriasi Aset WNI Hingga Desember 2026
indonesiaforward.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tenggat waktu enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk merepatriasi harta mereka yang berada di luar negeri.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh aset yang belum dilaporkan untuk segera ditarik ke dalam sistem keuangan nasional paling lambat pada Desember 2026 sebagai langkah penguatan basis pajak.
Pemerintah secara progresif akan menerapkan sanksi pemblokiran akses terhadap harta dan operasional bisnis bagi WNI yang tidak mematuhi batas waktu repatriasi tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi aset nasional dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari dana yang terparkir di yurisdiksi asing tanpa pelaporan.
"Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di...

