
indonesiaforward.net – Interpol Indonesia resmi menyebar red notice ke 197 negara untuk mempersempit ruang pelarian Mohammad Riza Chalid di luar negeri. Kepolisian memastikan jejak sang saudagar minyak ini telah terdeteksi meskipun proses penangkapan di lintas yurisdiksi memerlukan koordinasi hukum yang sangat kompleks.
Jejak Buron Internasional di Radar Polri
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengaku sudah mengetahui negara tempat beradanya riza chalid. Tim khusus bahkan dikabarkan telah bergerak menuju lokasi tersebut untuk menindaklanjuti status hukum sang tersangka.
“Kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Meski keberadaannya terendus, kepolisian masih merahasiakan nama negara tujuan demi menjaga kerahasiaan operasi di lapangan.
Status Mohammad riza chalid sebagai buronan internasional resmi dimulai sejak Interpol Lyon menerbitkan red notice pada 23 Januari 2026. Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung yang kewalahan menghadapi sikap tidak kooperatif sang pengusaha.
Penyidik mencatat bahwa riza chalid tidak pernah memenuhi empat kali panggilan resmi yang dilayangkan otoritas hukum. Ia tercatat mangkir tiga kali saat berstatus saksi dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka utama korupsi migas.
Upaya pelarian ini membuat Polri harus bekerja ekstra keras melibatkan jaringan penegak hukum di 197 negara anggota Interpol. Pengawasan ketat kini diberlakukan di setiap pintu perbatasan internasional untuk memantau pergerakan subjek secara real-time.

Kompleksitas Hukum Tangkap Mafia Minyak
Membawa pulang buronan dari luar negeri bukanlah perkara yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Kabag Jatinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan adanya sejumlah tantangan teknis yang harus dihadapi tim gabungan.
“Ada banyak dinamika yang harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat buronan berada,” ujar Ricky. Setiap negara memiliki kedaulatan hukum yang wajib dihormati oleh personel Polri yang bertugas.
Aparat penegak hukum Indonesia harus mematuhi prosedur setempat agar proses penangkapan tidak melanggar etika diplomasi internasional. Koordinasi intensif menjadi kunci utama agar riza chalid bisa segera diekstradisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita harus comply dengan sistem hukum setempat. Itu membutuhkan pendekatan dan koordinasi yang intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” tambahnya dengan tegas.
Polisi cukup optimistis karena riza chalid diketahui hanya memiliki satu paspor resmi, yakni paspor Indonesia. Keterbatasan dokumen perjalanan ini secara otomatis mengunci ruang geraknya untuk berpindah-pindah negara secara ilegal atau mencari perlindungan baru.
Intervensi Kebijakan yang Membobol Negara
Kejaksaan Agung menaruh perhatian besar pada kasus ini karena angka kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun. Nominal fantastis tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan serta kerusakan perekonomian negara akibat praktik mafia yang sistematis.
riza chalid diduga kuat menjadi aktor di balik intervensi kebijakan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023. Ia disinyalir mengatur rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak yang sebenarnya tidak mendesak.
Penyidik menyebutkan bahwa saat itu Pertamina sebenarnya belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM. Namun, melalui pengaruhnya, riza chalid diduga memaksakan kerja sama sewa tangki demi keuntungan korporasinya sendiri yakni PT Orbit Terminal Merak.
Sebagai beneficial owner, ia memiliki peran sentral dalam mengarahkan kebijakan yang merugikan arus kas perusahaan pelat merah tersebut. Selain pasal korupsi, jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga telah disiapkan untuk melacak aset-asetnya yang tersembunyi.
Status red notice untuk riza chalid sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan awal. Jika dalam kurun waktu tersebut ia belum tertangkap, Polri memastikan akan mengajukan perpanjangan masa berlaku ke markas besar Interpol di Prancis.
“Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country,” jelas Brigjen Untung menutup keterangannya.
