
indonesiaforward.net — Keputusan Oditur Militer yang mengecualikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI memicu desakan reformasi regulasi peradilan militer secara menyeluruh. Penuntut hanya mengajukan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiadaan sanksi pemecatan dinilai melanggengkan struktur perlindungan institusional bagi pelaku kejahatan HAM.
Eksklusi sanksi administrasi militer ini menjadi anomali kebijakan hukum mengingat para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana menggunakan trauma kimia.
“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat,” ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Julio, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Julio menegaskan absennya tuntutan pemecatan memperkuat bukti bahwa mekanisme peradilan militer rentan digunakan sebagai instrumen perlindungan korps. Pola penuntutan minimalis ini dinilai mengabaikan fakta kedisplinan normatif yang diatur dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Berdasarkan data persidangan, analisis spasial menunjukkan bahwa plot penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diorganisir sepenuhnya di dalam instalasi militer resmi. Pemanfaatan Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI dan penggunaan akses pintu belakang mess membuktikan adanya kelemahan akut pada sistem pengawasan internal.
Mobilisasi personel intelijen strategis untuk meredam kritik kebijakan publik memperlihatkan adanya distorsi fungsi keamanan yang sangat mendasar. Para terdakwa mengarahkan serangan kimia asam korosif yang mengakibatkan korban menderita cacat fisik permanen pada kornea mata kanan.
Seluruh terdakwa dijadwalkan mengajukan nota pembelaan pada Kamis, 4 Juni 2026. Keputusan majelis hakim pada sidang vonis 10 Juni mendatang akan menjadi preseden penting bagi kelanjutan reformasi sektor keamanan sipil-militer.
Lemahnya tuntutan hukum pidana ini memicu kembali gelombang desakan dari koalisi masyarakat sipil untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mekanisme peradilan internal ini dinilai terus memproduksi regulasi hukum yang bias ketika berhadapan dengan korban dari ekosistem sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa pelolosan prajurit dari sanksi pemecatan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang nyata.
“Sudah saatnya peradilan militer atas anggota militer yang terlibat kejahatan HAM diakhiri,” tegas Usman Hamid saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026. ***
